Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kades Manjung Wonogiri Ditahan

Nasib Kades Manjung Wonogiri Non Aktif, Divonis 1 Tahun Buntut Korupsi, Kini Terancam Diberhentikan

Kades Manjung Wonogiri nonaktif, Hartono yang divonis bersalah atas korupsi aset desa terancam diberhentikan.

|
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Istimewa
Kades Manjung nonaktif H saat proses tahap 2 kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan aset desa. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kades Manjung Wonogiri nonaktif, Hartono yang divonis bersalah atas korupsi aset desa terancam diberhentikan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, mengatakan saat ini pihaknya menunggu surat resmi dari Pengadilan perihal kasus korupsi Hartono.

"Saat ini kita masih menunggu surat resmi dari pengadilan," jelas dia, Rabu (8/5/2024).

"Nanti kita laporkan ke Pak Bupati terkait itu," tambahnya.

Hartono sendiri telah diberhentikan sementara usai ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan aset desa dan posisinya digantikan Pelaksana Tugas yang diisi Sekdes.

Baca juga: Kena Getahnya! Ayah Cabuli Dua Anak Tirinya di Manyaran Wonogiri Kini Divonis 17 Tahun Penjara

Di sisi lain, menurut Joko pihaknya akan melakukan kajian atas hasil putusan itu.

Hartono bisa saja diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades Manjung karena diputuskan bersalah.

"Kalau kasus perdata, bisa dipertimbangkan. beda Ini kan korupsi, kelihatannya sudah tidak bisa," kata dia.

"Tapi ini nanti kita masih menunggu keputusan dari Pak Bupati," tambahnya.

Diketahui, Hartono tersandung kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan aset desa.

Perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2019-2022 yang membuat negara merugi Rp 327.431.546. 

Berdasarkan sidang putusan itu Hartono terbukti melanggar pasal Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diperbarui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Hasilnya, Hartono divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan sebab Hartono terbukti melakukan korupsi penyimpangan pengelolaan aset desa.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved