Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kades Manjung Wonogiri Ditahan

Hartono Terpidana Korupsi Aset Desa di Wonogiri Jateng, Status Kades Manjung Resmi Dicopot

Hartono, terpidana yang terjerat penyalahgunaan pengelolaan aset desa resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari statusnya sebagai Kades Manjung.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Istimewa
Kades Manjung nonaktif H saat proses tahap 2 kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan aset desa. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Hartono, terpidana yang terjerat penyalahgunaan pengelolaan aset desa resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari statusnya sebagai Kades Manjung, Kabupaten Wonogiri

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo mengaku sudah menandatangani dokumen pemberhentian Hartono pada pekan ini, sehingga status kades itu sudah resmi diputuskan.

"Sudah tanda tangan dokumen pemberhentiannya karena sudah mendapatkan keputusan pengadilan tetap," kata dia, Sabtu (8/6/2024).

Jekek, begitu juga ia disapa, pemberhentian dengan tidak hormat itu mendasari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dengan begitu, pihaknya berkewajiban untuk memberikan kepastian status Hartono.

Baca juga: Kades Manjung Dipecat, Buntut Kasus Korupsi Pengelolaan Aset Desa, Putusan Sidang Sudah Inkrah

Menurut dia, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) langsung memproses begitu putusan pengadilan itu turun.

"Diberhentikan dengan tidak hormat dari kepala desa. Saya sudah tangan (dokumen pemberhentian) pekan ini," ujar Jekek. 

"Sudah resmi berdasarkan dari putusan pengadilan, dengan tidak hormat," tambahnya.

Jekek mengatakan saat ini posisi Hartono sebagai Kades Manjung digantikan oleh penjabat (Pj) yang harus seorang aparatur sipil negara (ASN).

Diketahui, Hartono sendiri divonis dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (7/5/2024) lalu.

Tidak ada keberatan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak Hartono, sehingga putusan itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga: Nasib Kades Manjung Wonogiri Non Aktif, Divonis 1 Tahun Buntut Korupsi, Kini Terancam Diberhentikan

Kepala Dinas PMD Wonogiri, Joko Purwidyatmo, menambahakan bahwa surat keputusan pembertian Hartono sudah turun pada Selasa (4/6/2024) lalu.

"SK pemberhentian sudah hari Selasa kemarin turun dan sudah disampaikan," jelasnya.

Sebelumnya, ia menyebut setelah adanya putusan yang inkrah, pihaknya menyiapkan Pj yang akan mengisi posisi Kades Manjung.

Berdasarkan surat edaran dari Kemendagri, kata dia, selama Pileg maupun Pilkada tidak boleh ada Pilkades maupun penunjukan Pengganti Antar Waktu (PAW).

"Posisi kades kosong, nanti ditunjuk Pj. Ditunjuk dari kecamatan dan harus PNS. Sampai kapan, kita menunggu aturan lebih lanjut," kata dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved