Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kades Manjung Wonogiri Ditahan

Update Kasus Dugaan Korupsi Kades Manjung, Kini Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang 

Kasus dugaan korupsi Kades Manjung kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Penyerahan sudah sejak selasa lalu.

Istimewa
H saat proses tahap 2 kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan aset desa. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri telah melimpahkan kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan aset desa oleh Kades Manjung, H, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. 

Kasi Pidsus Kejari Wonogiri, Domo Pranoto menyebut pelimpahan kasus itu telah dilakukan sejak Selasa (19/12/2023) lalu atau sehari setelah tahap 2.

"Sudah dilimpahkan ke Tipikor, kita gerak cepat. Dilimpahkan hari Selasa kemarin," jelasnya, Kamis (21/12/2023). 

Menurut dia Pengadilan Tipikor Semarang menetapkan batas maksimal pelimpahan pada 20 Desember.

Setelah pelimpahan itu, kata Domo, pihaknya menunggu penetapan sidang. 

"Kita belum tahu kapan sidangnya, itu kewenangan majelis. Kita tinggal menunggu saja, wait and see," kata Domo.

Baca juga: Dugaan Korupsi Kades Manjung Nonaktif, Pengacara Sebut Ada Upaya Pengembalian Kerugian Negara

Sementara itu, pihaknya juga belum mengetahui mekanisme sidang, apakah digelar secara offline atau online. 

"Majelis yang menentukan, bisa offline, bisa online. Yang bersangkutan bisa langsung kesana, bisa dari Lapas Wonogiri," jelasnya. 

Domo menambahkan saat ini Kades Manjung nonaktif H masih mendekam di Lapas Kelas II B Wonogiri. Diketahui H ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Desember 2023 hingga 6 Januari 2024. 

Diketahui, H tersandung kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan aset desa. Perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2019-2002 yang membuat negara merugi Rp 327.431.546. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved