Insiden Konvoi PDIP di Boyolali
Kasus Simpatisan Ganjar-Mahfud Dikeroyok Oknum TNI di Boyolali : 6 Orang Ditetapkan Tersangka
Denpom IV/ Surakarta telah menetapkan sosok tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan simpatisan Ganjar - Mahfud di Boyolali.
Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM - Denpom IV/ Surakarta telah menetapkan sosok tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan simpatisan Ganjar Pranowo - Mahfud MD di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).
Ada enam dari 15 oknum anggota TNI Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali Jawa Tengah kini berstatus tersangka dalam kasus itu.
Mayoritas tersangka tersebut berpangkat Prada.
Kapendam IV Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harrison mengatakan penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa.
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M," kata Richard dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (2/1/2024).
Baca juga: Simpatisan Ganjar-Mahfud Boyolali yang Opname Bertambah, Alami Pendarahan di Mata
Baca juga: Kata TPD Ganjar-Mahfud Soal Konvoi Knalpot Brong di Boyolali, Sebut Inisiatif Simpatisan
Sampai saat ini, disampaikan Richard, penyidik Denpom IV/ Surakarta masih bekerja untuk mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan.
Richard mengingatkan mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari Penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini Danrem 074/Wrt.
Selanjutnya, akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer.
"Proses hukum mulai dari Pom (Polisi Militer), Odmil (Oditur Militer) sampai dengan Dilmil (Pengadilan Militer) berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi," kata dia.
Pelaku Utama Diselidiki
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan sampai saat ini sebanyak 15 anggota Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali masih diperiksa tim penyidik TNI.
Mereka masih diperiksa usai insiden penganiayaan terhadap relawan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Mahfud MD di jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, Jawa Tengah pada Sabtu (30/12/2023).
Kristomei mengatakan, pemeriksaan dan penyelidikan di antaranya guna mendalami pelaku utama dari penganiayaan tersebut.
Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Kutuk Aksi Penganiayaan Relawan Ganjar yang Dilakukan Oknum TNI
Baca juga: PDI Perjuangan Sesalkan Penganiayaan Relawan Ganjar oleh Oknum TNI, Singgung Sikap Prabowo
"Sedang diperiksa dan diselidiki sejauh mana keterlibatannya, misalnya siapa pelaku utama pemukulan, atau hanya sekedar ikut ikutan narik motor korban, dan sebagainya. Makanya pemeriksaan saat ini masih berlangsung," kata Kristomei ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (1/1/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, para terduga pelaku penganiayaan mengaku terganggu dengan suara knalpot brong yang digunakan para korban.
Mereka, kata Kristomei, kemudian emosi karena knalpot brong tersebut terus digeber saat melintasi jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali.
"Tepatnya di depan Markas Kompi 8 Yonif Raiders 408," lanjut dia.
(*)
Penganiayaan Simpatisan Ganjar oleh Oknum TNI Boyolali, Korban Sebut Musibah, Harap Segera Selesai |
![]() |
---|
Kondisi Slamet Andono, Relawan Ganjar-Mahfud Korban Penganiayaan Oknum TNI Boyolali, Sudah Membaik |
![]() |
---|
Kata Komandan Denpom Surakarta soal Peluang Penambahan Tersangka Kasus Penganiayaan Simpatisan PDIP |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 18 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Penganiayaan Simpatisan PDIP di Boyolali |
![]() |
---|
Puan Bantah Megawati Dukung Penggunaan Knalpot Brong Gegara Bela Simpatisan Ganjar di Boyolali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.