Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Info Sukoharjo

Bupati Etik Suryani Prioritaskan 12 Proyek Pembangunan di Sukoharjo Tahun 2024, Ini Daftarnya

Bupati Sukoharjo menjelaskan, DPA merupakan dokumen yang memuat Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah (APBD).

|
TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA'RUF
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani meyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di Auditorium Wijaya Gedung Menara Wijaya, Rabu (3/1/2024) kemarin. 

Laporan Wartawan TribunSllo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di Auditorium Wijaya Gedung Menara Wijaya, Rabu (3/1/2024) kemarin.

Dalam acara tersebut, Etik Suryani, juga menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten (BPKPAD) Sukoharjo.

Bupati Sukoharjo menjelaskan, DPA merupakan dokumen yang memuat Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah (APBD).

Baca juga: PSHT Sukoharjo Melalui Bupati Serahkan Bantuan Rp 227 Juta untuk Palestina, Etik Suryani Apresiasi

"APBD itu yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran," ucap Etik Suryani.

Menurutnya, APBD punya beberapa fungsi, antara lain otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, serta stabilisasi.

"Dalam pelaksanaan salah satu fungsinya, dalam hal ini fungsi otorisasi, APBD menjadi dasar untuk melaksanakan kegiatan pada tahun berkenaan," ujarnya.

Etik Suryani meyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani meyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Di Auditorium Wijaya Gedung Menara Wijaya, Rabu (3/1/2023) kemarin.

Dengan dimulainya awal tahun 2024, perempuan nomor satu di sukoharjo itu menyerahkan DPA SKPD Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: Kala Bupati Sukoharjo Ikut Musnahkan 2.500 Unit Knalpot Brong Pakai Gergaji Mesin Jelang Nataru

Penyerahan DPA SKPD itu juga sesuai dengan ketentuan dasar penyerahan DPA yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dan terakhir Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024.

"Saya berharap kegiatan yang dibiayai dari APBD segera dapat dilaksanakan dan percepatan kegiatan Tahun Anggaran 2024 sehingga kegiatan dapat berjalan lancar dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran," jelas Etik.

Baca juga: Pemilu 2024 : Bupati Sukoharjo Etik Suryani Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Candi

Adapun beberapa Kegiatan Prioritas di Tahun 2024 yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam pengelola keuangan diantaranya pembangunan proyek strategis.

Ada 12 proyek strategis Pemkab Sukoharjo, berikut daftarnya:

a. Pembangunan/ Rehab Sarana Prasarana Pendidikan (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan).

b. Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Dinas Kesehatan Kabupaten).

c. Pembangunan Gedung Serbaguna Kabupaten Sukoharjo (DPUPR).

d. Rekonstruksi dan Rehabilitasi Jalan (DPUPR).

e. Pemeliharaan Rutin/ Berkala Jalan (DPUPR).

f. Pelebaran Jalan Menuju Standar (DPUPR).

g. Peningkatan Sistem Drainase Lingkungan (DPUPR).

h. Pembangunan dan Rehabilitasi Jembatan (DPUPR).

i. Rehabilitasi Jaringan Irigasi dan Tanggul Sungai (DPUPR).

j. Pembangunan/ Rehab/ Pemeliharaan Sarana Pertanian (Dinas Pertanian dan Perikanan).

k. Penyediaan Perlengkapan Rambu dan Penerangan Jalan (Dinas Perhubungan).

l. Pembangunan GOR Tahap 2 (Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata).

Baca juga: Dinas Kesehatan Sebut 4 Warga Sukoharjo yang Terpapar Covid-19 Sudah Dinyatakan Sembuh

Etik Suryani pun meminta agar kegiatan-kegiatan pengadaan di luar proyek strategis di atas segera dilaksanakan.

Dia juga berharap perangkat daerah lebih teliti dan hati-hati dalam menyusun kontrak kerja dengan pihak ketiga,

"Perangkat Daerah dalam pelaksanaan realisasi anggaran harus berpedoman pada anggaran yang sudah tersedia," paparnya.

Menurutnya, proses pencairan bantuan-bantuan baik bantuan keuangan, hibah, atau bantuan sosial jangan menunggu akhir tahun.

Sedangkan, untuk proses pencairan dan penatausahaan dana Pilkada Tahun 2024, baik yang merupakan dana hibah ataupun belanja langsung pada perangkat daerah yang terkait berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/adv)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved