Sidang Gugatan Gibran dan Almas
Gugatan Rp 204 Triliun, Pihak Almas Akan Beri Rp 10 Juta ke Penggugat, Sumber Uangnya Dipertanyakan
Pihak penggugat kasus gugatan Rp 204 triliun mempertanyakan sumber uang Rp 10 juta yang akan diberikan Almas.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pihak penggugat kasus gugatan Rp 204 triliun soal uji materi batas usia capres-cawapres mempertanyakan sumber uang Rp 10 juta yang akan diberikan tergugat kepada pihak penggugat.
Tergugat yang dimaksud yakni Almas Tsaqqibbirru.
Sementara untuk pihak penggugat yakni Ariyono Lestari.
Pertanyaan terkait sumber uang Rp 10 juta tersebut dipertanyakan pihak penggugat dalam sidang yang telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (11/1/2024).
Seperti yang diungkapkan kuasa hukum penggugat, Andika Dian Prasetyo.
Baca juga: Penggugat Almas Rp204 T Disebut Tak Punya Legal Standing: Ini Gugatan Pribadi
"Sudah masuk ke persidangan, tapi ini jawab jinawab. Jadi kemarin agenda Kamis itu dari pihak tergugat memberikan jawaban," ujar Andika saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Senin (15/1/2024).
"Dan jawaban-jawabannya menurut kami ada yang menarik. Jadi dari pihaknya kuasa hukumnya Almas itu mau memberikan hadiah kepada kami. Menang atau kalah mau diberi uang Rp 10 juta," tambahnya.
Pernyataan pihak Almas pun direspon pihak penggugat.
Menurut Andika, sumber uang Rp 10 juta dipertanyakan.
Itu karena Almas masih berstatus mahasiswa saat mengajukan gugatan batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi.
"Respons saya bangga dan terharu. Wong mahasiswa gak punya duit kok mau memberikan hadiah pada kami kan ya luar biasa," ungkapnya.
Ia juga berencana akan menyumbangkan uang hadiah tersebut bila nantinya benar akan diberikan.
"Nanti kalau sudah kami terima, rencananya akan kita berikan ke panti asuhan yang paling dekat dengan alamat rumahnya mas Almas," kata dia.
"Uang yang sangat besar senilai Rp 10 juta nanti akan kami sumbangkan ke panti asuhan," imbuhnya.
Persiapan Nikah, Almas Diberitahu Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T |
![]() |
---|
Belum Pembuktian, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Pihak Almas Sarankan Penggugat Perbaiki Gugatan |
![]() |
---|
Pihak Almas Kecewa, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Usai PN Solo Kabulkan Eksepsi |
![]() |
---|
Saran PN Solo usai Gibran Lolos Gugatan Rp 204 Triliun, Penggugat Bisa Buat Gugatan Lagi ke PTUN |
![]() |
---|
Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Masalah Legal Standing & Substansi Singgung MK, PN Solo Tak Berwenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.