Sidang Gugatan Gibran dan Almas
Gugatan Rp 204 Triliun, Pihak Almas Akan Beri Rp 10 Juta ke Penggugat, Sumber Uangnya Dipertanyakan
Pihak penggugat kasus gugatan Rp 204 triliun mempertanyakan sumber uang Rp 10 juta yang akan diberikan Almas.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pihak penggugat kasus gugatan Rp 204 triliun soal uji materi batas usia capres-cawapres mempertanyakan sumber uang Rp 10 juta yang akan diberikan tergugat kepada pihak penggugat.
Tergugat yang dimaksud yakni Almas Tsaqqibbirru.
Sementara untuk pihak penggugat yakni Ariyono Lestari.
Pertanyaan terkait sumber uang Rp 10 juta tersebut dipertanyakan pihak penggugat dalam sidang yang telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (11/1/2024).
Seperti yang diungkapkan kuasa hukum penggugat, Andika Dian Prasetyo.
Baca juga: Penggugat Almas Rp204 T Disebut Tak Punya Legal Standing: Ini Gugatan Pribadi
"Sudah masuk ke persidangan, tapi ini jawab jinawab. Jadi kemarin agenda Kamis itu dari pihak tergugat memberikan jawaban," ujar Andika saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Senin (15/1/2024).
"Dan jawaban-jawabannya menurut kami ada yang menarik. Jadi dari pihaknya kuasa hukumnya Almas itu mau memberikan hadiah kepada kami. Menang atau kalah mau diberi uang Rp 10 juta," tambahnya.
Pernyataan pihak Almas pun direspon pihak penggugat.
Menurut Andika, sumber uang Rp 10 juta dipertanyakan.
Itu karena Almas masih berstatus mahasiswa saat mengajukan gugatan batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi.
"Respons saya bangga dan terharu. Wong mahasiswa gak punya duit kok mau memberikan hadiah pada kami kan ya luar biasa," ungkapnya.
Ia juga berencana akan menyumbangkan uang hadiah tersebut bila nantinya benar akan diberikan.
"Nanti kalau sudah kami terima, rencananya akan kita berikan ke panti asuhan yang paling dekat dengan alamat rumahnya mas Almas," kata dia.
"Uang yang sangat besar senilai Rp 10 juta nanti akan kami sumbangkan ke panti asuhan," imbuhnya.
Lebih lanjut menurut Andika, seharusnya Almas tak mengambil keputusan menggugat syarat pendaftaran capres-cawapres ke MK bila kemampuan finansialnya hanya Rp 10 juta.
"Ya kan gini, mas Almas kan dia kan sudah menggugat seperti itu. Kalau memang kemampuan ekonominya hanya Rp 10 juta ya nggak usah aneh-aneh, gugat-gugat konstitusi yang efeknya merugikan bangsa ini," ujar dia.
"Kalau kemampuan Rp 10 juta ya nggak usah neko-neko gitu lho maksud saya," imbuhnya.
Baca juga: Digugat Rp204 T Terkait Batas Usia Capres Cawapres, Almas Tsaqibbiru Malah Akan Kasih Rp10 Juta
Namun demikian, Andika juga masih belum mengetahui kapan pastinya hadiah uang tersebut akan diberikan kepada kliennya.
Meski demikian, sejumlah rencana juga telah disusun oleh pihak Andika apabila uang tersebut benar-benar diberikan pada kliennya.
"Itu baru rencana mereka, tapi sudah ditulis dimana-mana. Nanti kalau ada uang lebih, katakanlah kalau kita dikasih lebih nanti kita akan kumpulkan pemuda dan akan kami dandani biar nanti seperti mas Almas," urai dia.
"Jadi pakai kacamata dan gaya rambutnya, kan mas Almas itu idola anak muda Surakarta. Jadi apresiasi kita seperti itu," tambahnya.
Sementara itu, terkait persidangan. Andika memastikan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti-bukti untuk menguatkan gugatan di mata Majelis Hakim.
"Ya nanti kita tetap pembuktian seperti agenda persidangan," kata dia.
"Kami juga siapkan bukti-bukti dan lainnya, ya kita ikuti saja nanti persidangan," imbuhnya.
Andika berpendapat, sidang akan tambah menarik ketika memasuki agenda pemanggilan saksi kedepannya.
"Masih lama, mungkin yang menarik nanti pembuktian saksinya. Kalau tanggal belum tahu," ucap dia.
"Setelah jawab-jinawab ini kan nanti pembuktian saksi," imbuhnya.
(*)
Persiapan Nikah, Almas Diberitahu Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T |
![]() |
---|
Belum Pembuktian, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Pihak Almas Sarankan Penggugat Perbaiki Gugatan |
![]() |
---|
Pihak Almas Kecewa, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Usai PN Solo Kabulkan Eksepsi |
![]() |
---|
Saran PN Solo usai Gibran Lolos Gugatan Rp 204 Triliun, Penggugat Bisa Buat Gugatan Lagi ke PTUN |
![]() |
---|
Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Masalah Legal Standing & Substansi Singgung MK, PN Solo Tak Berwenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.