Sidang Gugatan Gibran dan Almas
Digugat Rp204 T Terkait Batas Usia Capres Cawapres, Almas Tsaqibbiru Malah Akan Kasih Rp10 Juta
Alih-alih terbebani, Almas Tsaqibbiru justru berterima kasih atas adanya gugatan ini dan memberikan Rp 10 juta sebagai hadiah kepada penggugat
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Almas Tsaqibbiru digugat membayar Rp204 triliun karena dianggap berperan dalam mengubah UU Pemilu mengenai batas usia capres cawapres.
Gugatan dilayangkan oleh seorang warga Solo, Ariyono Lestari.
Perubahan batas usia ini memuluskan jalan pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka sebagai di Mahkamah Konstitusi (MK).
Alih-alih terbebani, ia justru berterima kasih atas adanya gugatan ini dan memberikan Rp 10 juta sebagai hadiah.
“Sidang digelar kemarin secara online. Mas Almas akan memberikan uang Rp 10 juta kepada penggugat dan kuasanya sebagai bentuk rasa terimakasih telah digugat. Ini sebagai sarana pelajaran,” ungkap kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, Jumat (12/1/2024).
Ia akan memberikan uang ini tak peduli hasil dari sidang gugatan tersebut, menang atau kalah.
Dengan begitu jika ia kalah ia tetap harus membayar Rp 204 triliun sekaligus Rp 10 juta yang ia janjikan.
“Nanti waktu putusan. Menang atau kalah kita kasih,” tegasnya.
Salah satu poin gugatannya karena pihaknya keliru menulis kepanjangan dari UNSA yakni Universitas Negeri Surakarta padahal yang benar Universitas Surakarta.
Arif mengakui kekeliruan ini. Namun, ia mengklaim telah memperbaiki ini saat dimulai sidang.
Baca juga: Gugatan 204 Triliun Dinilai Tak Masuk Akal, Kubu Almas Tutup Pintu Mediasi
“Gugatan ini dasarnya kesalahan tulis ketika gugatan belum diperbaiki. Unsa ditulis Universitas Negeri Surakarta. Padahal Universitas Negeri Surakarta tidak ada. Adanya Universitas Sebelas Maret. Itu terjadi sebelum perbaikan,” jelasnya.
Menurutnya, sudah tidak ada yang keliru saat sidang dimulai. Dengan demikian pernyataan penggugat bahwa ia dirugikan atas penulisan ini dianggap tidak valid.
“Perkara di sidang selalu ada masa untuk perbaikan. Ketika dibacakan tidak ada yang keliru,” terangnya.
Arif justru menuding balik penggugat yang menuliskan alamat secara keliru.
Solo
Almas Tsaqibbirru
Sidang Gugatan Gibran dan Almas
Gugatan Rp 204 Triliun
Pengadilan Negeri Solo
Persiapan Nikah, Almas Diberitahu Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T |
![]() |
---|
Belum Pembuktian, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Pihak Almas Sarankan Penggugat Perbaiki Gugatan |
![]() |
---|
Pihak Almas Kecewa, Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Usai PN Solo Kabulkan Eksepsi |
![]() |
---|
Saran PN Solo usai Gibran Lolos Gugatan Rp 204 Triliun, Penggugat Bisa Buat Gugatan Lagi ke PTUN |
![]() |
---|
Gibran Lolos Gugatan Rp 204 T, Masalah Legal Standing & Substansi Singgung MK, PN Solo Tak Berwenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.