Mudahnya Perhitungan Baru PPh Pasal 21 Karyawan dengan TER, Gak Ribet !
Kepatuhan yang luar biasa dalam pembayaran dan pelaporan pajak pada Tahun 2023 lalu telah memberikan dampak positif yang signifikan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
Pengenalan metode TER dalam perhitungan PPh 21 merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keterbacaan proses perpajakan. Dengan mengadopsi sistem ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih transparan dan dapat memberikan kejelasan kepada para pemotong atau pemungut PPh 21. Selain itu, implementasi TAR diharapkan juga dapat mempermudah pemahaman serta keterlibatan para pelaku dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, sejalan dengan prinsip-prinsip kesederhanaan dan kepastian hukum.
Aturan Tarif Efektif
Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang diterbitkan pada tanggal 27 Desember 2023. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2024.
Dengan pengundangan Peraturan Pemerintah ini, diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang jelas dan terstruktur terkait pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang bersumber dari Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Penetapan tarif pemotongan yang diatur dalam peraturan ini memiliki tujuan untuk menciptakan kejelasan dan keteraturan dalam proses perpajakan, sejalan dengan prinsip-prinsip kepastian hukum.
Seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 ini, diharapkan dapat memberikan pedoman yang kuat bagi para pemangku kepentingan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah dalam menciptakan lingkungan perpajakan yang transparan, efisien, dan mendukung keberlanjutan pembangunan ekonomi nasional.
Tujuan utama penerbitan Peraturan Pemerintah ini adalah untuk menyederhanakan proses penghitungan pajak terutang, menciptakan kemudahan yang terkait dengan kesederhanaan dalam perhitungan tersebut. Simplicity ini tercermin melalui langkah-langkah yang lebih straightforward dalam menentukan jumlah pajak yang terutang. Sebelumnya, proses penentuan pajak terutang melibatkan beberapa langkah, seperti pengurangan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto, yang kemudian dikalikan dengan tarif Pasal 17.
Dengan Peraturan Pemerintah ini, pendekatan perhitungan pajak terutang menjadi lebih efisien. Proses ini kini dapat dilakukan dengan mengalikan penghasilan bruto langsung dengan tarif efektif yang berlaku. Pendekatan ini tidak hanya memberikan kemudahan administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen Pemerintah untuk menyederhanakan dan meningkatkan kejelasan dalam regulasi perpajakan. Diharapkan bahwa upaya ini akan membantu menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih transparan, memudahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara keseluruhan.
Demi mempermudah proses perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi para Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini telah mengembangkan alat bantu yang disiapkan untuk memudahkan penghitungan PPh Pasal 21. Alat bantu tersebut nantinya akan dapat diakses oleh para Pemotong/Pemungut Pajak melalui platform DJPOnline, mulai dari awal bulan Januari 2024.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya DJP dalam memberikan dukungan teknologi untuk memfasilitasi para pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Dengan menyediakan alat bantu yang dapat diakses secara daring, diharapkan para pemotong atau pemungut Pajak dapat mengakses informasi dengan lebih cepat dan efisien, meningkatkan akurasi perhitungan, serta mengurangi potensi kesalahan dalam proses pemotongan PPh Pasal 21.
Pemanfaatan DJP Online sebagai wadah penyediaan alat bantu ini menggambarkan komitmen DJP dalam menghadirkan layanan yang responsif terhadap kebutuhan para Wajib Pajak. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta lingkungan perpajakan yang lebih modern, efisien, dan memudahkan, sejalan dengan arus transformasi digital yang sedang berkembang.
Metode TER
Sebagaimana yang telah umum diketahui, prosedur perhitungan Pemungutan/Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebelumnya didasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan penggunaan tarif yang telah bersama-sama kita tentukan, yaitu TK/0 sebesar Rp 54 juta. Terdapat tambahan sebesar Rp 4,5 juta per kepala saat terjadi perubahan status atau penambahan tanggungan keluarga.
Pendekatan ini mencerminkan suatu proses perhitungan yang akurat dan terstruktur, di mana penetapan tarif dan penyesuaian nilai tambahan per kepala keluarga memberikan dasar perhitungan yang adil dan sesuai dengan kondisi keuangan dan tanggungan keluarga. Dengan demikian, prinsip-prinsip kejelasan dan kesederhanaan dalam penetapan pajak terutang tetap dijunjung tinggi, sejalan dengan tata cara perpajakan yang transparan dan responsif terhadap dinamika perubahan status Wajib Pajak.
Perhitungan Tarif Efektif Rata-rata (TER) ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menerbitkan sebuah buku tabel Penerimaan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam buku tabel tersebut, penjelasan perincian akan disusun secara vertikal berdasarkan jenis status PTKP, seperti Tidak Kawin, Kawin, dan Kawin dengan Pasangan bekerja. Secara horizontal, tabel akan memperinci jumlah tanggungan dengan menggunakan simbol TK/0 hingga TK/3, K/0 hingga K/3, serta K/I/0 hingga K/I/3. Adapun nominal yang ditetapkan untuk TK/0 tetap sebesar Rp 54 juta, K/0 sebesar Rp 58,5 juta, dan K/I/0 sebesar Rp 108 juta.
Pendekatan ini mewujudkan suatu kerangka perhitungan yang sistematis dan terstandardisasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan menyusun tabel PTKP secara terinci berdasarkan status dan jumlah tanggungan, diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas dan transparan dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21. Dengan tetap mempertahankan nilai nominal yang telah diatur sebelumnya, pendekatan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga kepastian dan keadilan dalam perpajakan.
Jelang HUT ke-221 Klaten, Bupati Hamenang dan Wabup Benny Anjangsana Sunarna, Sri Mulyani, dan Yoga |
![]() |
---|
Peluncuran Piagam Wajib Pajak: Komitmen Baru Menuju Sistem Perpajakan yang Adil dan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Gandeng PERTAPSI, Langkah Pajak Jateng II Optimalkan Peran Tax Center |
![]() |
---|
Antre Sampai Duduk di Lantai, Warga Sukoharjo Kejar Pemutihan Pajak Kendaraan Hari Terakhir |
![]() |
---|
Ribuan Warga Sukoharjo Padati Samsat di Hari Terakhir Pemutihan, Ada Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.