Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mudahnya Perhitungan Baru PPh Pasal 21 Karyawan dengan TER, Gak Ribet !

Kepatuhan yang luar biasa dalam pembayaran dan pelaporan pajak pada Tahun 2023 lalu telah memberikan dampak positif yang signifikan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Istimewa
Fungsional Penyuluh Ahli Muda Kanwil DJP Jawa Tengah II, Wieka Wintari 

Penulis : Wieka Wintari – Fungsional Penyuluh Ahli Muda Kanwil DJP Jawa Tengah II

TRIBUNSOLO.COM - Tahun Baru, harapan baru, semoga keberkahan senantiasa menyertai kita semua. Dalam momentum yang penuh harapan ini, kami ingin menyampaikan rasa terima kasih yang tulus kepada seluruh Wajib Pajak yang telah memberikan kontribusi luar biasa bagi kemajuan Negeri Tercinta ini.

Kepatuhan yang luar biasa dalam pembayaran dan pelaporan pajak pada Tahun 2023 lalu telah memberikan dampak positif yang signifikan. Dengan kerjasama yang solid, pencapaian target berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai angka 108,8 persen, sementara berdasarkan target Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2023 dapat terlampaui sebesar 102,8 % . Hal ini sejalan dengan laporan yang disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 3 Januari 2024 kemarin.

Keberhasilan ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan Wajib Pajak, tetapi juga menciptakan dasar yang kuat untuk pembangunan dan kemajuan negara. Kami berharap semangat kepatuhan ini dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun, tidak terhenti pada pencapaian yang telah diraih, Direktorat Jenderal Pajak menatap tahun 2024 dengan visi baru dan strategi baru. Harapannya, target yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya dapat kembali tercapai dengan prestasi yang memuaskan.

Pada tahun 2024 ini, Direktorat Jenderal Pajak memiliki tekad untuk terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugasnya. Melalui strategi baru yang terukur, diharapkan dapat memastikan pencapaian target yang telah ditetapkan sesuai dengan rencana yang telah digariskan.

Komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Wajib Pajak tetap menjadi fokus utama. Dengan menjalin kerjasama yang erat antara instansi dan Wajib Pajak, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pemenuhan kewajiban perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak meyakini bahwa melalui sinergi, kerjasama, dan implementasi strategi yang tepat, pencapaian target yang ambisius di tahun 2024 bukanlah sekadar harapan, melainkan suatu kenyataan yang dapat diwujudkan. Dalam semangat pelayanan publik yang berkualitas, kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan beradaptasi demi mencapai kesuksesan bersama.

Proses penyusunan hingga penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 telah berlangsung tepat waktu dan relatif lancar, terjadi dalam konteks perekonomian yang semakin membaik. APBN untuk tahun 2024 mengalokasikan target Pendapatan Negara sebesar Rp 2.802,3 Triliun, Belanja Negara sebesar Rp 3.325,1 Triliun, dan defisit sebesar Rp 522,8 Triliun. Sementara itu, Target Penerimaan Pajak pada tahun ini ditetapkan sebesar Rp 1.988,9 Triliun, menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan target Penjualan Pajak Tahun 2023 yang sebesar Rp 1.818,24 Triliun.

Penetapan target Penerimaan Pajak yang lebih tinggi, yakni pertumbuhan sebesar 9,4 % dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1.869,2 Triliun, mencerminkan optimisme pemerintah dalam menghadapi dinamika perekonomian. Langkah ini juga mencerminkan komitmen untuk memperkuat basis pendapatan negara melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas sistem perpajakan.

Pemerintah dengan bijak merencanakan dan mengalokasikan sumber daya keuangan untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan demikian, diharapkan APBN Tahun 2024 akan memberikan kontribusi positif terhadap stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Adalah imperatif bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk mengaktualisasikan target-target tersebut melalui serangkaian langkah strategis yang dirancang dengan cermat. Upaya tersebut mencakup kebijakan-kebijakan yang bertujuan mempermudah para Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan tepat waktu. Salah satu pendekatan yang diadopsi melibatkan penyediaan berbagai program edukasi kepada para Wajib Pajak, penyematkan insentif-insentif yang merangsang ketaatan, dan penegakan regulasi perundang-undangan yang terarah, semuanya ditujukan untuk menghasilkan dampak positif yang substansial bagi para Wajib Pajak.

Penting untuk mencatat bahwa pendekatan ini juga merangkul penerapan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER), yang mulai diberlakukan di awal tahun 2024. Metode ini dipandang sebagai instrumen yang strategis untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan. Dengan mengimplementasikan TER, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih prediktif dan kondusif, yang pada gilirannya dapat mendukung peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.

Seluruh langkah-langkah tersebut sejalan dengan tekad Direktorat Jenderal Pajak untuk mengembangkan praktek-praktek terbaik dalam penegakan perpajakan, menciptakan keseimbangan yang optimal antara kepatuhan dan kemudahan bagi para Wajib Pajak. Melalui upaya kolektif ini, diharapkan dapat terwujud lingkungan perpajakan yang adil, efisien, dan memajukan, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pencapaian target-target Pendapatan Pajak Tahun 2024.

Perhitungan Tarif Efektif Rata-rata (TER) menandai penerapan suatu format baru dalam penghitungan pemungutan dan pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi karyawan atau PPh 21. Dalam konteks ini, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan pada Senin, 8 Januari 2024, menyampaikan bahwa, "Mulai dari awal tahun, kami berencana untuk memperkenalkan metode pemungutan PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata. Metode ini diharapkan dapat memberikan pendekatan yang lebih sederhana, mudah diimplementasikan, dan menawarkan kepastian yang lebih tinggi bagi para pemotong atau pemungut PPh 21."

Pengenalan metode TER dalam perhitungan PPh 21 merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keterbacaan proses perpajakan. Dengan mengadopsi sistem ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih transparan dan dapat memberikan kejelasan kepada para pemotong atau pemungut PPh 21. Selain itu, implementasi TAR diharapkan juga dapat mempermudah pemahaman serta keterlibatan para pelaku dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, sejalan dengan prinsip-prinsip kesederhanaan dan kepastian hukum.

Aturan Tarif Efektif

Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang diterbitkan pada tanggal 27 Desember 2023. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2024.

Dengan pengundangan Peraturan Pemerintah ini, diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang jelas dan terstruktur terkait pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang bersumber dari Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Penetapan tarif pemotongan yang diatur dalam peraturan ini memiliki tujuan untuk menciptakan kejelasan dan keteraturan dalam proses perpajakan, sejalan dengan prinsip-prinsip kepastian hukum.

Seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 ini, diharapkan dapat memberikan pedoman yang kuat bagi para pemangku kepentingan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah dalam menciptakan lingkungan perpajakan yang transparan, efisien, dan mendukung keberlanjutan pembangunan ekonomi nasional.

Tujuan utama penerbitan Peraturan Pemerintah ini adalah untuk menyederhanakan proses penghitungan pajak terutang, menciptakan kemudahan yang terkait dengan kesederhanaan dalam perhitungan tersebut. Simplicity ini tercermin melalui langkah-langkah yang lebih straightforward dalam menentukan jumlah pajak yang terutang. Sebelumnya, proses penentuan pajak terutang melibatkan beberapa langkah, seperti pengurangan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto, yang kemudian dikalikan dengan tarif Pasal 17.

Dengan Peraturan Pemerintah ini, pendekatan perhitungan pajak terutang menjadi lebih efisien. Proses ini kini dapat dilakukan dengan mengalikan penghasilan bruto langsung dengan tarif efektif yang berlaku. Pendekatan ini tidak hanya memberikan kemudahan administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen Pemerintah untuk menyederhanakan dan meningkatkan kejelasan dalam regulasi perpajakan. Diharapkan bahwa upaya ini akan membantu menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih transparan, memudahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara keseluruhan.

Demi mempermudah proses perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi para Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini telah mengembangkan alat bantu yang disiapkan untuk memudahkan penghitungan PPh Pasal 21. Alat bantu tersebut nantinya akan dapat diakses oleh para Pemotong/Pemungut Pajak melalui platform DJPOnline, mulai dari awal bulan Januari 2024.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya DJP dalam memberikan dukungan teknologi untuk memfasilitasi para pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Dengan menyediakan alat bantu yang dapat diakses secara daring, diharapkan para pemotong atau pemungut Pajak dapat mengakses informasi dengan lebih cepat dan efisien, meningkatkan akurasi perhitungan, serta mengurangi potensi kesalahan dalam proses pemotongan PPh Pasal 21.

Pemanfaatan DJP Online sebagai wadah penyediaan alat bantu ini menggambarkan komitmen DJP dalam menghadirkan layanan yang responsif terhadap kebutuhan para Wajib Pajak. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta lingkungan perpajakan yang lebih modern, efisien, dan memudahkan, sejalan dengan arus transformasi digital yang sedang berkembang.

Metode TER

Sebagaimana yang telah umum diketahui, prosedur perhitungan Pemungutan/Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebelumnya didasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan penggunaan tarif yang telah bersama-sama kita tentukan, yaitu TK/0 sebesar Rp 54 juta. Terdapat tambahan sebesar Rp 4,5 juta per kepala saat terjadi perubahan status atau penambahan tanggungan keluarga.

Pendekatan ini mencerminkan suatu proses perhitungan yang akurat dan terstruktur, di mana penetapan tarif dan penyesuaian nilai tambahan per kepala keluarga memberikan dasar perhitungan yang adil dan sesuai dengan kondisi keuangan dan tanggungan keluarga. Dengan demikian, prinsip-prinsip kejelasan dan kesederhanaan dalam penetapan pajak terutang tetap dijunjung tinggi, sejalan dengan tata cara perpajakan yang transparan dan responsif terhadap dinamika perubahan status Wajib Pajak.

Perhitungan Tarif Efektif Rata-rata (TER) ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menerbitkan sebuah buku tabel Penerimaan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam buku tabel tersebut, penjelasan perincian akan disusun secara vertikal berdasarkan jenis status PTKP, seperti Tidak Kawin, Kawin, dan Kawin dengan Pasangan bekerja. Secara horizontal, tabel akan memperinci jumlah tanggungan dengan menggunakan simbol TK/0 hingga TK/3, K/0 hingga K/3, serta K/I/0 hingga K/I/3. Adapun nominal yang ditetapkan untuk TK/0 tetap sebesar Rp 54 juta, K/0 sebesar Rp 58,5 juta, dan K/I/0 sebesar Rp 108 juta.

Pendekatan ini mewujudkan suatu kerangka perhitungan yang sistematis dan terstandardisasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan menyusun tabel PTKP secara terinci berdasarkan status dan jumlah tanggungan, diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas dan transparan dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21. Dengan tetap mempertahankan nilai nominal yang telah diatur sebelumnya, pendekatan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga kepastian dan keadilan dalam perpajakan.

Mekanisme penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) diimplementasikan dengan mengalikan nilai TER dengan Penghasilan Bruto untuk masa pajak yang tidak termasuk dalam masa pajak terakhir. Sementara itu, pada Masa Pajak Terakhir, tarif yang tetap digunakan adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan, di mana perhitungan dilakukan atas jumlah Penghasilan Bruto yang dikurangi dengan biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP. Pendekatan ini merujuk pada prinsip kesinambungan dan konsistensi dalam pengenaan tarif perpajakan, yang diaplikasikan dengan berlandaskan pada masa pajak yang bersangkutan.

Berikut contoh perhitungan untuk penggunaan metode TER.

Boy merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status menikah dan tanpa tanggungan. Ia bekerja di PT XYZ sebagai pegawai tetap dan menerima gaji sebesar Rp 10.000.000,00 per bulan.

Penghasilan Boy dalam 1 tahun Rp 120.000.000, dikurangi Biaya Jabatan (Maksimal) Rp 6.000.000 sehingga Penghasilan Neto Rp 114.000.000, kemudian dikurangi dengan PTKP (K/0) Rp 58.500.000 dan Penghasilan Kena Pajak Rp 55.000.000, dan PPh Terutang dengan menggunakan tarif 5 %    maka jumlah PPh teruang adalah sebesar Rp 2.775.000.

Berdasarkan Status PTKP K/0 dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh pasal 21 Boy dengan menggunakan Tarif Efektif Kategori A (dilihat dari tabel) dengan Tarif 2 % . Sehingga jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Boy adalah sebagai berikut :

Januari sd November : Rp 10.000.000,00 x 2 % = Rp 200.000/bulan

Desember  =  Rp 2.775.000 – (Rp 200.000 x 11 bulan) = Rp 575.000,00.

Dengan begitu, besar harapan kami, untuk para pemotong PPh pasal 21 untuk segera mempersiapkan perhitungan Masa Januari 2024 sudah menggunakan tarif efektif rata-rata ini.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved