Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

5 Fakta Dokter Gadungan PSS Sleman: Pernah Tangani Timnas U-19 Modal Comot Ijazah Dokter dari Google

Kasus dokter gadungan yang menangani klub sepak bola PSS Sleman baru-baru ini tengah menjadi sorotan.

(Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin)
Potret Elwizan Aminudin, dokter gadungan yang pernah bekerja di sejumlah klub sepakbola di Indonesia, termasuk PSS Sleman dan Timnas Indonesia, digelandang polisi di Mapolresta Sleman. Elwizan buron sejak Desember 2021 dan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya berhasil ditangkap di Cibodas, Tangerang. 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus dokter gadungan yang menangani klub sepak bola PSS Sleman baru-baru ini tengah menjadi sorotan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman berhasil mengamankan dokter gadungan bernama Elwizan Aminudin (EA).

Baca juga: Kondisi Korban Pasca Pencabulan Anak di Klaten: Murung & Trauma, Hingga Periksa ke Dokter Psikologi

Pria berusia 42 tahun itu ternyata tidak pernah mengenyam pendidikan dokter.

Kasus ini bermula saat tersiar kabar jika EA bukanlah seorang dokter pada November 2021, lalu.

Setelah tiga tahun buron, Elwizan yang selalu berpindah-pindah tempat akhirnya berhasil ditangkap pihak berwajib di Cibodas, Tangerang pada 24 Januari 2024.

Tersangka berhasil ditangkap berdasarkan peran partisipasi dari masyarakat. 

Untuk lebih mengetahui soal kasus ini , dilansir dari TribunJogja berikut 5 faktanya.

1. Menghilang Saat Dugaan Kasus Penipuan Ini Tersebar

Pada bulan November 2021 tersiar kabar jika tersangka bukanlah seorang dokter.

Pada awal Desember 2021, tersangka yang masih terikat kontrak dengan PT PSS tiba-tiba pamit ke Palembang dengan alasan orangtuanya sakit.

Setelah pamit tersangka pergi dan tidak pernah kembali lagi.

Peristiwa pemalsuan surat-surat dan penipuan ini kemudian dilaporkan ke Polresta Sleman pada 3 Desember 2021. 

"Atas kejadian tersebut PT PSS mengalami kerugian sebesar Rp254.100.000, atas gaji dan bonus yang telah diberikan kepada tersangka," katanya. 

Atas perbuatannya, Elwizan disangka telah melanggar pasal 263 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

2. Pernah Jadi Kondektur 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved