Almas Gugat Gibran di PN Solo
Almas Gugat Gibran di PN Solo, Sudah 2 Kali soal Wanprestasi, Ada Yang Senilai Rp 10 Juta
Almas Tsaqibbirru rupanya bukan pertama menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo.
Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM - Almas Tsaqibbirru rupanya bukan pertama menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo.
Almas rupanya sudah dua kali menggugat Gibran.
Itu bisa dilihat dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Solo.
Dari penelusuran TribunSolo.com, dalam situs tersebut, Almas telah dua kali membuat gugatan terhadap Gibran.
Gugatan pertama terdaftar pada 22 Januari 2024.
Itu dengan tanggal surat pada 19 Januari 2024.
Baca juga: Sosok Almas Tsaqibbirru, Penggugat Gibran di PN Solo, Hasil Gugatan MK-nya Loloskan Gibran
Ada pun klasifikasi perkara dalam gugatan yakni wanprestasi.
Gugatan pertama Almas kepada Gibran itu terdaftar dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt.
Dalam gugatan itu, kuasa hukum yang mendampingi Almas yakni Arif Sahudi.
Ada pun nilai sengketa yang tertera dalam gugatan itu sebesar Rp 10 juta.
Itu dilengkapi dengan keterangan pokok perkara :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat
3. Menyatakan akibat perbuatan wanprestasi Tergugat kepada Penggugat, Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
4. Menghukum Tergugat membayar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta.
Baca juga: BREAKING NEWS: Almas Mahasiswa yang Loloskan Gibran Lewat Gugatan MK, Kini Gugat Gibran di PN Solo
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum berupa uang sebesar Rp 1.000.000.,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
6. Menghukum Tergugat untuk menyampaikan pernyataan Terima Kasih kepada Penggugat melalui media pers dalam bentuk Jumpa Pers dengan mengundang media massa yang berbasis Nasional dan Lokal secara terbuka.
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, bantahan, gugatan, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara.
Baca juga: PN Surakarta Benarkan Bila Ada Gugatan soal Wanprestasi dari Almas ke Gibran
Ada pun gugatan kedua juga telah tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Solo.
Itu dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Klasifikasi perkara dalam gugatan itu dengan tulisan 'Wanprestasi'.
Surat gugatan, dalam SIPP PN Solo, tercatat dengan tanggal pendaftaran yakni 29 Januari 2024.
Ada pun nilai sengketa belum dimunculkan dalam keterangan dalam situs tersebut.
(*)
Almas
Gibran
Gibran Rakabuming Raka
Almas Tsaqibbirru
Pengadilan Negeri Solo
TribunBreakingNews
Almas Gugat Gibran di PN Solo
Alasan Majelis Hakim PN Solo Tolak Gugatan Almas Berujung Gibran Lolos |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi, Almas Dibebankan Rp 248 Ribu |
![]() |
---|
4 Saksi Almas Tak Hadir, Hingga Ada Yang Mengundurkan Diri, Sidang Wanprestasi Gibran Ditunda |
![]() |
---|
Pihak Gibran Sebut Bukti Almas Tak Relevan Dalam Sidang Wanprestasi di PN Solo |
![]() |
---|
Bukti Pihak Almas, Ada Putusan MK, Singgung Ucapan Terima Kasih Gibran ke Prabowo & Megawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.