Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Menarik

Viral Petugas KAI Gercep Selamatkan Bayi yang Hampir Tertabrak Kereta

Beredar video detik-detik seorang petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) berhasil selamatkan seorang bayi yang hampir tertabrak kereta.

Istimewa
Seorang petugas PT KAI berhasil selamatkan bayi yang hampir tertabrak kereta di sebuah stasiun. 

TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video aksi heroik satpam yang selamatkan seorang bocah agar tak tertabrak kereta api viral di media sosial.

Sebagai informasi, kejadian tersebut terjadi di Stasiun Cibatu, Garut, Jawa Barat pada Selasa (23/1/2024) lalu.

Melansir dari Kompas.com, Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanafi pun membenarkan terkait aksi heroik anak buahnya.

Ayep pun mengapresiasi apa yang dilakukan oleh petugas KAI tersebut.

Baca juga: Tunggu Penggantian Jalur Kereta Api, Viaduk Gilingan Solo Akan Ditutup Bulan Maret 2024

"Manajemen terus menekankan kepada seluruh karyawan dan petugas, khususnya frontliner untuk memiliki sikap cepat tanggap, keberanian, dan kepedulian yang tinggi," ujar Ayep.

Namun, Auep juga mengimbau para orang tua agar lebih berhati-hati serta mengawasi anak mereka.

"Secara umum, KAI dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api," jelasnya.

Lebih lanjut, hal tersebut memang telah tercantum di dalam Undang-Undang Nomorb23 Tahun 2007 tentang Perkereta apian Pasal 181 ayat (1).

Baca juga: Kecelakaan Kereta Api di Sragen, Kakek 62 Tahun Tewas Tertemper KA Majapahit, Alami Luka di Kepala

Melansir dari TribunStyle, video viral yang memperlihatkan aksi heroik seorang satpam itu mendapat pujian dari publik.

Hal itu lantaran aksi cepat serta tanggap yang dimiliki oleh satpam tersebut dapat menjadi contoh.

Namun hal itu juga tidak akan terjadi jika peraturan mengenai keamanan dan kesadaran diri masing-masing orang ditingkatkan.

Sesuai dengan peraturan yang telah disebutkan di atas, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta apu, menyeret, menggerakan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api yang ada.

Selain itu juga tidak diperbolehkan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk jalannya operasional kereta api.

Disebut hukuman pidana penjara yang akan didapatkan bagi pelanggar adalah penjara paling lama 3 bulan dan denda sebesar Rp 15 juta.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved