Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penembakan di Colomadu

Pistol Penembak Yudha dalam Penembakan di Colomadu, Dibeli SRD Ilegal di Klaten, Harga Rp 3 Juta

SRD, tersangka penembakan di Colomadu menembak Yudha Bagus Setiawan hingga tewas pada 26 Januari 2024. 

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Mardon Widiyanto
Barang bukti penembakan di Colomadu ditunjukkan pihak kepolisian saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Kamis (1/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR  - SRD, tersangka penembakan di Colomadu, tepatnya di Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar menembak Yudha Bagus Setiawan hingga tewas pada 26 Januari 2024. 

Dia menggunakan senjata api jenis pistol yang didapatkannya dari seseorang di Kabupaten Klaten. 

Itu dibelinya secara ilegal. 

Dibelinya pistol ilegal itu oleh SRD diungkapkan Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.

Baca juga: Di Taman Kota Weleri, Pelarian SRD Pelaku Penembakan di Colomadu Berakhir, Lokasi Dekat Jalan Tol

Baca juga: Golok Korban, 5 Selongsong Peluru, Hingga Pistol Jadi Barang Bukti Penembakan di Colomadu

"Berdasarkan pemeriksaan dan pengakuan SRD bahwa senpi tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Klaten," ucap Johanson Kamis (1/2/2024).

Pistol itu dibeli SRD dengan nilai sekitar Rp 3 juta. 

Meskipun demikian, saat ditanya sosok yang menjual senpi oleh tersangka SRD, Johanson menyebut masih dalam lidik.

"Dari keterangannnya, dia beli senpi itu dengan harga Rp 3 juta," ungkap dia.

Kronologi Versi Polisi

Sebelumnya, polisi mengungkapkan kronologi penembakan di Colomadu, tepatnya di Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar pada 26 Januari 2024 lalu. 

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan kejadian tersebut terjadi pada pukul 21.30 WIB. 

Itu bermula dari adanya rombongan orang yang tidak dikenal mendatangi lokasi kejadian. 

Beberapa diantara mereka membawa senjata tajam. 

"Saat itu tersangka ER berada di pintu gerbang pertama sedang duduk-duduk yang berjarak kurang lebih 150 meter dari lokasi tempatnya orang berkumpul rumah tersangka SRD," kata Johanson, Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Momen Penangkapan Pelaku Penembakan di Colomadu : Pas Mau Kabur ke Kalimantan, Pakai Bus

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved