Almas Gugat Gibran di PN Solo
Dipercepat 8 Hari, Sidang Perdana Gugatan Almas ke Gibran Mediasi, Surat Sudah Diterima Kuasa Hukum
Pengadilan Negeri Solo memutuskan untuk mempercepat sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengadilan Negeri Solo memutuskan untuk mempercepat sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka.
Awalnya, sidang perdana tersebut dijadwalkan pada 15 Februari 2024.
Itu kemudian dipercepat PN Solo 8 hari menjadi 7 Februari 2024.
Seperti yang disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Ariyanto.
"Menginfokan bahwa sidang perdana perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024," ujar Bambang, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Almas ke Gibran, Dipercepat 8 Hari, Kuasa Hukum : Kita Selalu Siap
Lebih lanjut, Bambang mengatakan bahwa sidang bakal dipimpin oleh tiga hakim.
"Ketua Majelis adalah Sri Kuncoro, SH, MH. Anggota 1 adalah Maha Putra, SH.MH, Anggota 2 adalah Nurhayati Nasution, SH, MH," sambungnya.
Sementara itu, untuk agenda sidang perdana sendiri, Bambang mengatakan masih seputar mediasi.
Namun itu juga disebut Bambang dengan catatan pada kuasa hukum masing-masing hadir di pengadilan.
"Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan/atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," pungkasnya.
Baca juga: Ketua KPU Kena Sanksi Terkait Pendaftaran Gibran, Cak Imin : Pemilu Bisa Diteruskan Tidak?
Sementara itu, pihak Almas telah mendapatkan pemberitahuan terkait percepatan sidang perdana tersebut.
Namun demikian, mereka tidak menerangkan kapan pemberitahuan tersebut diterima.
Seperti yang disampaikan Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi.
"Sudah lewat ecort," ujar Arif saat dihubungi Tribunsolo.com, Senin (5/2/2024).
(*)
Almas
Gibran
Almas Tsaqibbirru
Gibran Rakabuming Raka
Almas Gugat Gibran di PN Solo
TribunBreakingNews
Pengadilan Negeri Solo
Alasan Majelis Hakim PN Solo Tolak Gugatan Almas Berujung Gibran Lolos |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi, Almas Dibebankan Rp 248 Ribu |
![]() |
---|
4 Saksi Almas Tak Hadir, Hingga Ada Yang Mengundurkan Diri, Sidang Wanprestasi Gibran Ditunda |
![]() |
---|
Pihak Gibran Sebut Bukti Almas Tak Relevan Dalam Sidang Wanprestasi di PN Solo |
![]() |
---|
Bukti Pihak Almas, Ada Putusan MK, Singgung Ucapan Terima Kasih Gibran ke Prabowo & Megawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.