Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Almas Gugat Gibran di PN Solo

Dipercepat 8 Hari, Sidang Perdana Gugatan Almas ke Gibran Mediasi, Surat Sudah Diterima Kuasa Hukum

Pengadilan Negeri Solo memutuskan untuk mempercepat sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka. 

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
Gedung Pengadilan Negeri Solo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengadilan Negeri Solo memutuskan untuk mempercepat sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka. 

Awalnya, sidang perdana tersebut dijadwalkan pada 15 Februari 2024. 

Itu kemudian dipercepat PN Solo 8 hari menjadi 7 Februari 2024. 

Seperti yang disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Ariyanto.

"Menginfokan bahwa sidang perdana perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024," ujar Bambang, Senin (5/2/2024).

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Almas ke Gibran, Dipercepat 8 Hari, Kuasa Hukum : Kita Selalu Siap 

Lebih lanjut, Bambang mengatakan bahwa sidang bakal dipimpin oleh tiga hakim.

"Ketua Majelis adalah Sri Kuncoro, SH, MH. Anggota 1 adalah Maha Putra, SH.MH, Anggota 2 adalah Nurhayati Nasution, SH, MH," sambungnya.

Sementara itu, untuk agenda sidang perdana sendiri, Bambang mengatakan masih seputar mediasi. 

Namun itu juga disebut Bambang dengan catatan pada kuasa hukum masing-masing hadir di pengadilan.

"Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan/atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," pungkasnya.

Baca juga: Ketua KPU Kena Sanksi Terkait Pendaftaran Gibran, Cak Imin : Pemilu Bisa Diteruskan Tidak?

Sementara itu, pihak Almas telah mendapatkan pemberitahuan terkait percepatan sidang perdana tersebut. 

Namun demikian, mereka tidak menerangkan kapan pemberitahuan tersebut diterima. 

Seperti yang disampaikan Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi.

"Sudah lewat ecort," ujar Arif saat dihubungi Tribunsolo.com, Senin (5/2/2024).

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved