Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Istri Ketua Partai Gerindra Maluku Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Gubernur Nonaktif Abdul Gani

Istri dari Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Olivia Bachmid diperiksa KPK terkait dugaan kasus penyuapan Gubernur nonaktif Abdul Gani.

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
Kompas.com
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menggunakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Rabu (20/12/2023).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

TRIBUNSOLO.COM - Istri Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Olivia Bachmid diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus penyuapan yang melibatkan Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

KPK menduga Olivia Bachmid mengetahui aliran uang suap ke Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dari berbagai pihak.

Baca juga: 136 Kades Karanganyar Bantah Desakan Revisi UU Desa Hanya untuk Perpanjangan Masa Jabatan 9 Tahun

Olivia diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara pada Jumat, 2 Februari 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Olivia Bachmid (swasta), saksi hadir dan melalui keterangan saksi terus dilakukan pendalaman kaitan dugaan aliran sejumlah uang yang mengalir dan dinikmati tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) dari berbagai pihak," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ternate, Malut dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023.

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut; Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut; Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ); Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan Abdul Gani; Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Dalam perkaranya, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan.

Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Gani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.

Baca juga: Tak Terpengaruh Keputusan DKPP, Gibran Tetap Jadi Cawapres di Pemilu 2024

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Selain itu, Abdul Gani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud, dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian.

Selain itu, Abdul Gani Kasuba diduga salah satunya menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim.

Sejauh ini KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved