Almas Gugat Gibran di PN Solo
Pas Sidang Mediasi Perdana, Konsep Perdamaian, Hal Yang Diminta Hakim ke Almas & Gibran
Gugatan Almas ke Gibran telah memasuki tahap sidang perdana dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Solo.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gugatan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka telah memasuki tahap sidang perdana dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (7/2/2024).
Pihak tergugat dan penggugat hanya diwakilkan kuasa hukum masing-masing.
Bambang Ariyanto pun ditunjuk sebagai hakim moderator dalam proses mediasi tersebut.
Dalam mediasi tersebut, Bambang meminta pihak Almas dan Gibran untuk membuat konsep kemungkinan adanya perdamaian.
“Kalau melihat gugatan ini saya mohon dari penggugat membuat suatu konsep kalau perdamaian bagaimana," ucap dia.
"Tergugat kalau ada perdamaian seperti apa,” tambahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Almas & Gibran Tak Hadir di Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi di PN Solo
Baca juga: 7 Hari Jelang Coblosan, Sidang Perdana Gugatan Almas Akan Digelar, Ini Kata Pihak Almas & Gibran
Gugatan Almas kepada Gibran tertera dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Solo.
Itu tercatat dengan nomor perkara 25/pdt.g/2024/pn skt.
Dalam gugatanya, Almas menuntut ganti rugi Rp 10 juta.
Alasannya, Gibran tidak mengucapkan terima kasih atas hasil putusan Mahkamah Konstitusi 16 Oktober 2023.
Putusan tersebut membuat batas usia capres-cawapres minimal tetap 40 tahun kecuali telah menjadi kepada daerah.
Perdamaian tengah diupayakan pihak PN Solo untuk gugatan tersebut.
Apabila perdamaian tercapai, maka sidang gugatan Almas ke Gibran selesai.
(*)
Almas
Gibran
Mediasi
Almas Tsaqibbirru
Gibran Rakabuming Raka
TribunBreakingNews
Pengadilan Negeri Solo
Almas Gugat Gibran di PN Solo
Alasan Majelis Hakim PN Solo Tolak Gugatan Almas Berujung Gibran Lolos |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi, Almas Dibebankan Rp 248 Ribu |
![]() |
---|
4 Saksi Almas Tak Hadir, Hingga Ada Yang Mengundurkan Diri, Sidang Wanprestasi Gibran Ditunda |
![]() |
---|
Pihak Gibran Sebut Bukti Almas Tak Relevan Dalam Sidang Wanprestasi di PN Solo |
![]() |
---|
Bukti Pihak Almas, Ada Putusan MK, Singgung Ucapan Terima Kasih Gibran ke Prabowo & Megawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.