Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Almas Gugat Gibran di PN Solo

Pas Sidang Mediasi Perdana, Konsep Perdamaian, Hal Yang Diminta Hakim ke Almas & Gibran

Gugatan Almas ke Gibran telah memasuki tahap sidang perdana dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Solo.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
Gedung Pengadilan Negeri Solo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gugatan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka telah memasuki tahap sidang perdana dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (7/2/2024). 

Pihak tergugat dan penggugat hanya diwakilkan kuasa hukum masing-masing. 

Bambang Ariyanto pun ditunjuk sebagai hakim moderator dalam proses mediasi tersebut. 

Dalam mediasi tersebut, Bambang meminta pihak Almas dan Gibran untuk membuat konsep kemungkinan adanya perdamaian. 

“Kalau melihat gugatan ini saya mohon dari penggugat membuat suatu konsep kalau perdamaian bagaimana," ucap dia.

"Tergugat kalau ada perdamaian seperti apa,” tambahnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Almas & Gibran Tak Hadir di Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi di PN Solo

Baca juga: 7 Hari Jelang Coblosan, Sidang Perdana Gugatan Almas Akan Digelar, Ini Kata Pihak Almas & Gibran

Gugatan Almas kepada Gibran tertera dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Solo. 

Itu tercatat dengan nomor perkara 25/pdt.g/2024/pn skt.

Dalam gugatanya, Almas menuntut ganti rugi Rp 10 juta. 

Alasannya, Gibran tidak mengucapkan terima kasih atas hasil putusan Mahkamah Konstitusi 16 Oktober 2023. 

Putusan tersebut membuat batas usia capres-cawapres minimal tetap 40 tahun kecuali telah menjadi kepada daerah. 

Perdamaian tengah diupayakan pihak PN Solo untuk gugatan tersebut. 

Apabila perdamaian tercapai, maka sidang gugatan Almas ke Gibran selesai. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved