Almas Gugat Gibran di PN Solo
BREAKING NEWS : Almas & Gibran Tak Hadir di Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi di PN Solo
Sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming Raka perkara wanprestasi digelar di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (7/2/2024).
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming Raka perkara wanprestasi digelar di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (7/2/2024).
Almas menuntut Gibran membayar ganti rugi Rp 10 juta.
Itu karena Gibran tidak ucapkan terima kasih atas putusan Mahkamah Konsitusi yang berkaitan dengan batas usia minimal capres-cawapres.
Putusan tersebut kemudian membuat Gibran bisa mendaftar sebagai cawapres tandem Prabowo Subianto.
Sidang perdana tersebut dihadiri kedua kuasa hukum tergugat dan penggugat.
Baca juga: 7 Hari Jelang Coblosan, Sidang Perdana Gugatan Almas Akan Digelar, Ini Kata Pihak Almas & Gibran
Baca juga: Kehadiran saat Sidang Perdana Gugatan Almas di PN Solo, Gibran Sebut Sudah Ada Yang Ngurus
Almas dan Gibran tidak hadir dalam sidang itu.
Sidang dengan agenda mediasi antar kedua belah pihak.
Mediasi dipimpin hakim mediator, Bambang Ariyanto.
Bambang kemudian meminta Almas dan Gibran bisa hadir dalam sidang medias selanjutnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 12 Februari 2024.
“Hasil mediasinya masih dalam tahap pertama. Kami sarankan untuk menghadirkan prinsipal tanggal 12," jelas dia.
"Kalau tidak bisa hadir mohon membuat surat kuasa khusus untuk mediasi,” tambahnya.
(*)
Almas
Gibran
wanprestasi
Pengadilan Negeri Solo
Almas Tsaqibbirru
Gibran Rakabuming Raka
TribunBreakingNews
Almas Gugat Gibran di PN Solo
Alasan Majelis Hakim PN Solo Tolak Gugatan Almas Berujung Gibran Lolos |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi, Almas Dibebankan Rp 248 Ribu |
![]() |
---|
4 Saksi Almas Tak Hadir, Hingga Ada Yang Mengundurkan Diri, Sidang Wanprestasi Gibran Ditunda |
![]() |
---|
Pihak Gibran Sebut Bukti Almas Tak Relevan Dalam Sidang Wanprestasi di PN Solo |
![]() |
---|
Bukti Pihak Almas, Ada Putusan MK, Singgung Ucapan Terima Kasih Gibran ke Prabowo & Megawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.