Almas Gugat Gibran di PN Solo
Almas & Gibran Disarankan Hakim PN Solo Hadiri Sidang Wanprestasi
Almas dan Gibran tidak hadir dalam sidang perdana gugatan wanprestasi dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (7/2/2024).
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka tidak hadir dalam sidang perdana gugatan wanprestasi dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (7/2/2024).
Mereka tidak hadir karena ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan.
Gibran, misalnya, saat ini dirinya tengah mengambil cuti sejak 5 Februari 2024.
Cuti tersebut hingga 7 Februari 2024 karena adanya kepentingan kampanye Pemilu 2024 di wilayah Jawa Tengah dan DKI Jakarta.
Ada pun Gibran sempat masuk Balai Kota Solo pada 6 Februari 2024.
Baca juga: 30 Hari, Waktu Yang Diberikan PN Solo ke Almas & Gibran, Untuk Mediasi
Masuknya Gibran di tengah cuti karena adanya kepentingan Pemkot Solo yang mendesak.
Gibran juga sempat mendatangi aksi mahasiswa di Plaza Balai Kota Solo.
Setelahnya, Gibran tetap cuti pada 7 Februari 2024.
Mediator, Bambang Ariyanto berharap Almas dan Gibran bisa hadir dalam sidang lanjutan.
Apabila tidak bisa hadir, mereka bisa memberi kuasa kepada kuasa hukum masing-masing.
Baca juga: Pas Sidang Mediasi Perdana, Konsep Perdamaian, Hal Yang Diminta Hakim ke Almas & Gibran
"Kami sarankan untuk menghadirkan prinsipal tanggal 12 (Februari 2024)," ucap dia.
"Kalau tidak bisa hadir mohon membuat surat kuasa khusus untuk mediasi," tambahnya.
Kehadiran Almas dan Gibran dalam sidang perdana perkara wanprestasi diwakilkan kuasa hukum masing-masing.
Ada pun sidang perdana tersebut berjalan singkat.
“Kalau untuk perdata sifatnya tidak wajib kalau sudah dikuasakan,” terang Bambang.
(*)
Almas
Gibran
Almas Tsaqibbirru
Gibran Rakabuming Raka
Almas Gugat Gibran di PN Solo
Pengadilan Negeri Solo
TribunBreakingNews
Alasan Majelis Hakim PN Solo Tolak Gugatan Almas Berujung Gibran Lolos |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi, Almas Dibebankan Rp 248 Ribu |
![]() |
---|
4 Saksi Almas Tak Hadir, Hingga Ada Yang Mengundurkan Diri, Sidang Wanprestasi Gibran Ditunda |
![]() |
---|
Pihak Gibran Sebut Bukti Almas Tak Relevan Dalam Sidang Wanprestasi di PN Solo |
![]() |
---|
Bukti Pihak Almas, Ada Putusan MK, Singgung Ucapan Terima Kasih Gibran ke Prabowo & Megawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.