Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten

Seorang Pria Tewas dengan Tubuh Tercerai Berai, Diduga Tertabrak Kereta Api di Prambanan Klaten

Kejadian diketahui melibatkan KA Argo Wilis relasi Bandung-Surabaya Gubeng, di KM 148+7, antara Stasiun Brambanan-Srowot, Prambanan, Klaten.

Tribunsolo.com/Dok. Polres Klaten
Evakuasi korban tertemper kereta api di Dusun Geneng, Desa Sanggrahan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jumat (16/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Seorang pria ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan yakni tubuhnya tercerai berai.

Pria itu diduga tertemper kereta api di wilayah Dusun Geneng, Desa Sanggrahan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jumat (16/2/2024).

Camat Prambanan, Puspo Enggar Hastuti membenarkan adanya kejadian tersebut di wilayahnya yang terjadi sekitar pukul 14.30 WIB.

"Tadi saya kordinasi dengan relawan yang ada di lokasi, jauh dari lokasi kemarin (kecelakaan mobil)," ujar Puspo saat dikonfirmasi TribunSolo.com.

Di lokasi kejadian, tidak ditemukan kendaraan maupun identitas korban. Melainkan hanya jasad yang ditemukan hancur.

Pihak relawan lalu melakukan penyisiran, bersama kepolisian Polsek Prambanan dan pihak PT KAI.

Baca juga: Pemilu 2024, KPU Klaten Catat Ada 2 Anggota KPPS Meninggal, 5 Lainnya Jalani Rawat Jalan

"Di sisir dari titik kejadian, kurang lebih 100 meter. Ditemukan bagian tubuh," paparnya.

Jenasah korban lalu dibawa ke RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten.

Manajer Humas KAI Daop 6, Krisbiyantoro melalui keterangan tertulis membenarkan kejadian tersebut.

Kejadian sendiri melibatkan KA Argo Wilis relasi Bandung-Surabaya Gubeng, di KM 148+7, antara Stasiun Brambanan-Srowot, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten sekira pukul 13.55 WIB.

"Daop 6 turut prihatin atas kejadian tersebut, selanjutnya korban yang mengalami luka berat dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan kemudian ditangani oleh pihak kepolisian Prambanan," ucapnya.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca juga: Momen Penambang & Warga Klaten-Gunungkidul Terdampak Penambangan Urug Tol Duduk Semeja Buat Mediasi

"Kami juga berharap agar masyarakat dapat turut memberikan imbauan terkait keselamatan di jalur KA kepada keluarga, teman, ataupun saudara agar tidak terjadi lagi kejadian tertemper di jalur KA," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved