Almas Gugat Gibran di PN Solo
BREAKING NEWS : Almas Batal Tuntut Gibran Rp 10 Juta Dalam Gugatan Wanprestasi di PN Solo
Almas Tsaqibbirru membatalkan gugatan kerugian material Rp 10 juta kepada Gibran Rakabuming Raka dalam kasus dugaan wanprestasi.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pihak Almas Tsaqibbirru membatalkan gugatan kerugian material Rp 10 juta kepada Gibran Rakabuming Raka dalam kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkannya di Pengadilan Negeri Solo.
Itu seperti yang disampaikan Kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan.
“Hal yang terkait uang kita coret. Yang kita cari digugatan adalah pengakuan aja," tutur dia, Senin (19/2/2024).
Pihak Almas hanya menggugat Gibran agar mengucapkan terimakasih di media massa karena atas jasa Almas ia bisa melenggang menjadi calon wakil presiden.
Baca juga: Mediasi Kedua Gugatan Almas, Gibran Tak Hadir, Kuasa Hukumnya Pelajari Proposal Permintaan Almas
Baca juga: Kata Kuasa Hukum Almas Pasca Gibran Tak Hadir Mediasi Sidang Gugatan Wanprestasi : Tidak Masalah
Itu berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi UU Pemilu tentang batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.
“Dari pertimbangan kami dan prinsipal yang kami coret dalil yang menyangkut mengenai kerugian materiil uang dan uang paskat dan denda per hari Rp 1 juta," terang Utomo.
"Iya kami coret (yang Rp 10 juta). Yang kami minta ke tergugat hanya ucapan terimakasih melalui media massa,” tambahnya.
(*)
Almas
Gibran
TribunBreakingNews
Pengadilan Negeri Solo
Mahkamah Konstitusi
Almas Gugat Gibran di PN Solo
Alasan Majelis Hakim PN Solo Tolak Gugatan Almas Berujung Gibran Lolos |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi, Almas Dibebankan Rp 248 Ribu |
![]() |
---|
4 Saksi Almas Tak Hadir, Hingga Ada Yang Mengundurkan Diri, Sidang Wanprestasi Gibran Ditunda |
![]() |
---|
Pihak Gibran Sebut Bukti Almas Tak Relevan Dalam Sidang Wanprestasi di PN Solo |
![]() |
---|
Bukti Pihak Almas, Ada Putusan MK, Singgung Ucapan Terima Kasih Gibran ke Prabowo & Megawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.