Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Almas Gugat Gibran di PN Solo

BREAKING NEWS : Almas Batal Tuntut Gibran Rp 10 Juta Dalam Gugatan Wanprestasi di PN Solo

Almas Tsaqibbirru membatalkan gugatan kerugian material Rp 10 juta kepada Gibran Rakabuming Raka dalam kasus dugaan wanprestasi.

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
Almas Tsaqibbirru, saat menghadiri sidang gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Kota Solo, Senin (12/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO -  Pihak Almas Tsaqibbirru membatalkan gugatan kerugian material Rp 10 juta kepada Gibran Rakabuming Raka dalam kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkannya di Pengadilan Negeri Solo.

Itu seperti yang disampaikan Kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan.

“Hal yang terkait uang kita coret. Yang kita cari digugatan adalah pengakuan aja," tutur dia, Senin (19/2/2024).

Pihak Almas hanya menggugat Gibran agar mengucapkan terimakasih di media massa karena atas jasa Almas ia bisa melenggang menjadi calon wakil presiden.

Baca juga: Mediasi Kedua Gugatan Almas, Gibran Tak Hadir, Kuasa Hukumnya Pelajari Proposal Permintaan Almas 

Baca juga: Kata Kuasa Hukum Almas Pasca Gibran Tak Hadir Mediasi Sidang Gugatan Wanprestasi : Tidak Masalah

Itu berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi UU Pemilu tentang batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023. 

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.

“Dari pertimbangan kami dan prinsipal yang kami coret dalil yang menyangkut mengenai kerugian materiil uang dan uang paskat dan denda per hari Rp 1 juta," terang Utomo.

"Iya kami coret (yang Rp 10 juta). Yang kami minta ke tergugat hanya ucapan terimakasih melalui media massa,” tambahnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved