Almas Gugat Gibran di PN Solo
Mediasi Kedua Gugatan Almas, Gibran Tak Hadir, Kuasa Hukumnya Pelajari Proposal Permintaan Almas
Pihak Gibran Rakabuming Raka, tergugat dalam gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru, masih akan mempelajari proposal yang diajukan Almas.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pihak Gibran Rakabuming Raka, tergugat dalam gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru, masih akan mempelajari proposal yang diajukan pihak penggugat.
Terlebih, sidang kedua mediasi antara Gibran dan Almas di Pengadilan Negeri Solo pada 12 Februari 2024 lalu masih membahas soal apa yang diajukan pengugat.
Seperti yang disampaikan Kuasa Hukum Gibran, Richard Purnomo.
"Kita masih mendengarkan, apa sih yang dimau penggugat," ucap Richard, Senin (12/2/2024).
Setelah mediasi tahap kedua, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu proposal yang diajukan pihak tergugat.
Baca juga: Kata Kuasa Hukum Almas Pasca Gibran Tak Hadir Mediasi Sidang Gugatan Wanprestasi : Tidak Masalah
Baca juga: Absen di Mediasi Sidang Gugatan Wanprestasi, Almas Sebut Gibran Tak Menghargai
Selain itu, hasil dari mediasi kedua ini akan dikomunikasikan dengan kliennya yakni Gibran.
Disinggung terkait kelengkapan berkas surat kuasa mediasi, pihaknya telah melengkapi berkas surat kuasa pada sidang ini.
"Surat kuasa dan lain-lain sudah lengkap semua, sesuai dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung), dalam proses mediasi bisa diwakilkan bila ada tugas negara, atau alasan yang sah," jelasnya.
Jika Gibran tidak hadir, bisa diwakilkan kuasa hukumnya.
Menurutnya, tidak hadirnya Gibran dalam mediasi ke dua ini pihaknya menyebut terhalangnya hadir karena ada tugas yang harus diselesaikan Gibran Rakabuming Raka.
Gibran Tak Hadir
Sebelumnya, sidang lanjutan gugatan Almas Tsaqibbirru kepada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (12/2/2024).
Sidang lanjutan gugatan Gibran dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt itu merupakan sidang agenda mediasi.
Dalam mediasi tersebut, hanya penggugat yang nampak hadir, yakni Almas Tsaqibbirru didampingi oleh kuasa hukumnya Utomo Kurniawan.
Alasan Majelis Hakim PN Solo Tolak Gugatan Almas Berujung Gibran Lolos |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi, Almas Dibebankan Rp 248 Ribu |
![]() |
---|
4 Saksi Almas Tak Hadir, Hingga Ada Yang Mengundurkan Diri, Sidang Wanprestasi Gibran Ditunda |
![]() |
---|
Pihak Gibran Sebut Bukti Almas Tak Relevan Dalam Sidang Wanprestasi di PN Solo |
![]() |
---|
Bukti Pihak Almas, Ada Putusan MK, Singgung Ucapan Terima Kasih Gibran ke Prabowo & Megawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.