Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Almas Gugat Gibran di PN Solo

Mediasi Kedua Gugatan Almas, Gibran Tak Hadir, Kuasa Hukumnya Pelajari Proposal Permintaan Almas 

Pihak Gibran Rakabuming Raka, tergugat dalam gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru, masih akan mempelajari proposal yang diajukan Almas.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Cawapres nomor urut 2 yang juga putra sulung presiden, Gibran Rakabuming Raka. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pihak Gibran Rakabuming Raka, tergugat dalam gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru, masih akan mempelajari proposal yang diajukan pihak penggugat.

Terlebih, sidang kedua mediasi antara Gibran dan Almas di Pengadilan Negeri Solo pada 12 Februari 2024 lalu masih membahas soal apa yang diajukan pengugat. 

Seperti yang disampaikan Kuasa Hukum Gibran, Richard Purnomo.

"Kita masih mendengarkan, apa sih yang dimau penggugat," ucap Richard, Senin (12/2/2024). 

Setelah mediasi tahap kedua, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu proposal yang diajukan pihak tergugat. 

Baca juga: Kata Kuasa Hukum Almas Pasca Gibran Tak Hadir Mediasi Sidang Gugatan Wanprestasi : Tidak Masalah

Baca juga: Absen di Mediasi Sidang Gugatan Wanprestasi, Almas Sebut Gibran Tak Menghargai

Selain itu, hasil dari mediasi kedua ini akan dikomunikasikan dengan kliennya yakni Gibran.

Disinggung terkait kelengkapan berkas surat kuasa mediasi, pihaknya telah melengkapi berkas surat kuasa pada sidang ini. 

"Surat kuasa dan lain-lain sudah lengkap semua, sesuai dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung), dalam proses mediasi bisa diwakilkan bila ada tugas negara, atau alasan yang sah," jelasnya.

Jika Gibran tidak hadir, bisa diwakilkan kuasa hukumnya.

Menurutnya, tidak hadirnya Gibran dalam mediasi ke dua ini pihaknya menyebut terhalangnya hadir karena ada tugas yang harus diselesaikan Gibran Rakabuming Raka.

Gibran Tak Hadir

Sebelumnya, sidang lanjutan gugatan Almas Tsaqibbirru kepada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (12/2/2024).

Sidang lanjutan gugatan Gibran dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt itu merupakan sidang agenda mediasi.

Dalam mediasi tersebut, hanya penggugat yang nampak hadir, yakni Almas Tsaqibbirru didampingi oleh kuasa hukumnya Utomo Kurniawan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved