Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Almas Gugat Gibran di PN Solo

Tak Mau Disebut Haus Uang, Alasan Almas Batal Tuntut Gibran Rp 10 Juta dalam Kasus Wanprestasi

Ada alasan yang membuat Almas Tsaqibbirru batal menggugat kerugian materi Rp 10 juta kepada Gibran Rakabuming Raka dalam kasus wanprestasi. 

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
Gedung Pengadilan Negeri Solo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ada alasan yang membuat Almas Tsaqibbirru batal menggugat kerugian materi Rp 10 juta kepada Gibran Rakabuming Raka dalam kasus wanprestasi. 

Kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan menjelaskan pembatalan tuntutan Rp 10 juta tersebut dilakukan karena ia tidak ingin dinilai haus uang.

“Hal yang terkait uang kita coret. Yang kita cari di gugatan adalah pengakuan aja," ucap dia, Senin (19/2/2024).

"Dari pada dinilai haus uang kita coret aja,” tambahnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Almas Batal Tuntut Gibran Rp 10 Juta Dalam Gugatan Wanprestasi di PN Solo

Baca juga: Kata Kuasa Hukum Almas Pasca Gibran Tak Hadir Mediasi Sidang Gugatan Wanprestasi : Tidak Masalah

Pihak Almas pun hanya menggugat Gibran agar mengucapkan terimakasih di media mass.

Itu tidak lepas karena atas jasa Almas, Gibran bisa melenggang menjadi calon wakil presiden.

Melenggangnya Gibran tidak lepas dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi UU Pemilu tentang batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023. 

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.

“Dari pertimbangan kami dan prinsipal yang kami coret dalil yang menyangkut mengenai kerugian materiil uang dan uang paskat dan denda per hari Rp 1 juta," ujar Utomo.

"Iya kami coret (yang Rp 10 juta). Yang kami minta ke tergugat hanya ucapan terimakasih melalui media massa,” imbuhnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved