Almas Gugat Gibran di PN Solo
Tak Mau Disebut Haus Uang, Alasan Almas Batal Tuntut Gibran Rp 10 Juta dalam Kasus Wanprestasi
Ada alasan yang membuat Almas Tsaqibbirru batal menggugat kerugian materi Rp 10 juta kepada Gibran Rakabuming Raka dalam kasus wanprestasi.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ada alasan yang membuat Almas Tsaqibbirru batal menggugat kerugian materi Rp 10 juta kepada Gibran Rakabuming Raka dalam kasus wanprestasi.
Kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan menjelaskan pembatalan tuntutan Rp 10 juta tersebut dilakukan karena ia tidak ingin dinilai haus uang.
“Hal yang terkait uang kita coret. Yang kita cari di gugatan adalah pengakuan aja," ucap dia, Senin (19/2/2024).
"Dari pada dinilai haus uang kita coret aja,” tambahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Almas Batal Tuntut Gibran Rp 10 Juta Dalam Gugatan Wanprestasi di PN Solo
Baca juga: Kata Kuasa Hukum Almas Pasca Gibran Tak Hadir Mediasi Sidang Gugatan Wanprestasi : Tidak Masalah
Pihak Almas pun hanya menggugat Gibran agar mengucapkan terimakasih di media mass.
Itu tidak lepas karena atas jasa Almas, Gibran bisa melenggang menjadi calon wakil presiden.
Melenggangnya Gibran tidak lepas dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi UU Pemilu tentang batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.
“Dari pertimbangan kami dan prinsipal yang kami coret dalil yang menyangkut mengenai kerugian materiil uang dan uang paskat dan denda per hari Rp 1 juta," ujar Utomo.
"Iya kami coret (yang Rp 10 juta). Yang kami minta ke tergugat hanya ucapan terimakasih melalui media massa,” imbuhnya.
(*)
Almas
Gibran
Gibran Rakabuming Raka
Almas Tsaqibbirru
Pengadilan Negeri Solo
TribunBreakingNews
Almas Gugat Gibran di PN Solo
Alasan Majelis Hakim PN Solo Tolak Gugatan Almas Berujung Gibran Lolos |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi, Almas Dibebankan Rp 248 Ribu |
![]() |
---|
4 Saksi Almas Tak Hadir, Hingga Ada Yang Mengundurkan Diri, Sidang Wanprestasi Gibran Ditunda |
![]() |
---|
Pihak Gibran Sebut Bukti Almas Tak Relevan Dalam Sidang Wanprestasi di PN Solo |
![]() |
---|
Bukti Pihak Almas, Ada Putusan MK, Singgung Ucapan Terima Kasih Gibran ke Prabowo & Megawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.