Pemilu 2024

Soal Suara PSI Melonjak Tajam, Begini Kata KPU dan Bawaslu RI!

Perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diduga ada penggelembungan. KPU dan Bawaslu RI pastikan kecurigaan itu tidak terjadi.

|
TribunSolo.com / Erlangga Bima
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat memberikan arahan ke para simpatisannya di Lapangan Jetak, Purwantoro, Wonogiri, Selasa (6/2/2024). 

TRIBUNSOLO.COM - Lonjakan perolehan suara dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 menjadi sorotan bayak pihak.

Namun demikian, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu menegaskan tidak ada penggelembungan suara termasuk untuk PSI.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menyebut lonjakan suara PSI di dalam situs pemilu2024.kpu.go.id akibat kesalahan Sirekap yang bukan merupakan dasar yang sah untuk penghitungan suara.

"Tidak ada terjadi penggelembungan suara, yang ada adalah ketidakakuratan teknologi OCR (optical character recognition) dalam membaca foto formulir model C.Hasil plano. Sekali lagi kami sampaikan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu itu berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang," kata Idham pada Senin (4/3/2024) dikutip dari WartaKotaLive.com.

Baca juga: Suara DPR RI Melonjak, DPD PSI Solo Sebut Dampak Masuknya Suara dari Indonesia Timur

Idham juga mengajak masyarakat untuk ikut menyampaikan ketidakakuratan Sirekap, hal itu sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.

"Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sirekap untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan (pada sistem) tersebut. Sejak awal, sesuai rekomendasi Bawaslu, bahwa Sirekap harus diakurasi datanya sesuai data formulir model C.Hasil plano dan data itu sedang dalam proses akurasi," ucap Idham.

Idham menambahkan bahwa suara dari proses rekapitulasi berjenjang, yaitu ketika anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuka kotak suara berisi formulir C.Hasil plano dan membacakannya satu per satu.

Hasil pembacaan yang dilakukan oleh salah satu anggota PPK kemudian diinput dengan menggunakan file template formulir D.Hasil yakni formulir rekapitulasi tingkat kecamatan yang masih kosong.

Baca juga: Muncul Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Cilegon, Ada Perbedaan Suara di Sirekap dan Dokumen C1

Formulir itu diserahkan ke para saksi dan para pengawas kecamatan untuk dicek kembali. Selajutnya, formulir itu ditandatangani dan diunggah ke dalam Sirekap.

"Jadi, hasilnya (yang sah) itu berdasarkan hasil manual," ucap Idham.

Selain KPU, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga tidak mempercayai keakuratan Sirekap. Ia menyebut dugaan penggelembungan suara telah verifikasi pihaknya dan tim.

Namun, dugaan penggelembungan suara itu tidak terbukti.

Baca juga: Suara PSI Melonjak, Ini Daftar Caleg di Solo yang Terancam Batal Lolos

"Menurut teman-teman panwaslu, sudah ditelusuri, sudah kami lacak, ternyata Sirekap yang tidak presisi yang membaca angka."

"Ada beberapa yang kita verifikasi tidak terbukti," ucap Bagja, Senin (4/3/2024).

Bawaslu, lanjut Bagja, telah melakukan verifikasi di Cilegon, Banten dan Sukoharjo hingga Jawa Tengah. Hasilnya, perolehan suara PSI konsisten alias tidak mengalami perubahan, apalagi penggelembungan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved