Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Idul Fitri 2024

Hukum Menikahi Sepupu dalam Pandangan Ulama dan Kesehatan, Kerap Jadi Pertanyaan saat Lebaran

Sepupu adalah hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara atas bisa disebut saudara senenek.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi pernikahan. Begini hukum menikahi sepupu menurut agama Islam dan dari segi kesehatan. 

Asalkan, ikatan hubungannya hanya sebatas sepupu.

"Jadi kalau Anda seorang anak gadis, punya uwak dan uwak itu punya anak. Jadi sepupu Anda (anak uwak),"

"Selagi kasusnya hanya anak uwak saja, maka Anda boleh menikah dengan dia," kata Buya Yahya.

Baca juga: Daftar Tarif Tol Jakarta-Solo Update Terbaru April 2024 untuk Mudik Lebaran, Siapkan Saldo Segini

Lebih lanjut, Buya menegaskan bahwa ada pengecualian yang membuat antara sepupu tersebut tidak bisa menikah.

Yaitu apabila statusnya tidak hanya sebagai sepupu, tapi juga ada ikatan atau hubungan kekeluargaan lainnya.

Misalnya seperti sepupu tetapi juga sekaligus menjadi saudara satu susuan.

Dalam hal ini, maka hukum yang semula boleh menikah menjadi tidak boleh karena ada hubungan lain, yaitu satu ibu susuan.

Sebagaimana diketahui, dalam islam saudara sesusuan merupakan mahram yang artinya tidak boleh menikah.

"Selagi kasusnya dia hanyalah sepupu Anda, maka sepupu adalah orang yang boleh dinikahi," tegas Buya Yahya.

"Artinya tidak ada larangan yang lainnya," sambungnya. 

Baca juga: Daftar Harga Kacang Mete di Wonogiri Jelang Lebaran : Mentah Rp145 Ribu/Kg, Goreng Rp155 Ribu/Kg

Meski dibolehkan dan tidak dilarang, tambah Buya Yahya, ada imbauan bagi umat muslim.

Yaitu untuk tidak menikah dengan orang yang jarak hubungannya terlalu dekat, seperti sepupu yang dianggap masih sangat dekat hubungannya dalam keluarga.

Buya Yahya mengajurkan untuk menikah dengan orang lain yang jaraknya hubungannya jauh.

"Intinya begini, sah, menikah dengan sepupu anaknya uwak adalah boleh asalkan tidak ada kemahraman yang lainnya," tegas Buya sekali lagi.

"Akan tetapi dihimbau kalau menikah dengan, kalau bisa dengan yang lebih jauh lagi," tandasnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved