Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kades Manjung Wonogiri Ditahan

Nasib Kades Manjung Nonaktif, Terjerat Penyalahgunaan Aset Desa, Kini Divonis Setahun Penjara

Kades Manjung Nonaktif kini telah divonis satu tahun penjara. Sidang putusan sudah digelar walaupun sempat mengalami penundaan karena antre.

|
Istimewa
Kades Manjung nonaktif H saat proses tahap 2 kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan aset desa. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sidang putusan kasus penyalahgunaan aset Desa Manjung, Kecamatan Wonogiri Kota yang menjerat Kades nonaktif Hartono sudah digelar.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Domo Pranoto, menjelaskan sidang putusan itu digelar pada Selasa (7/5/2024).

Sejatinya, sidang putusan dijadwalkan digelar Senin (6/5/2024).

"Ditunda karena antrean banyak, akhirnya sidang ditunda sampai Selasa (7/5/2024)," jelasnya.

Diketahui, Hartono tersandung kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan aset desa. Perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2019-2022 yang membuat negara merugi Rp 327.431.546.

Dia menjelaskan berdasarkan sidang putusan itu Hartono terbukti melanggar pasal Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diperbarui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kasus Korupsi Aset Desa Manjung Wonogiri, Kades Nonaktif Dituntut 1 Tahun Enam Bulan

Hasilnya, Hartono divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan sebab Hartono terbukti melakukan korupsi penyimpangan pengelolaan aset desa.

"Kerugian negara sudah dikembalikan. Nanti kita serahkan ke desa," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Hartono juga sudah mengembalikan seluruh kerugian negara itu sehingga jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena ada itikad baik dari H.

"Sudah dikembalikan semua, dikembalikan ke kita nanti diserahkan ke desa. Kalau misalnya tidak mengembalikan, tuntutan bisa lebih tinggi," jelas Domo.

Menurutnya apabila tidak ada pengembalian maupun pengembalian belum seluruhnya, akan muncul kewajiban H mengembalikan kerugian negara itu. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved