Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kades Manjung Wonogiri Ditahan

Kasus Korupsi Aset Desa Manjung Wonogiri, Kades Nonaktif Dituntut 1 Tahun Enam Bulan

Masih ingat dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan aset desa oleh Kades Manjung, Kecamatan Wonogiri Kota nonaktif, H ?

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Istimewa
Kades Manjung nonaktif H saat proses tahap 2 kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan aset desa. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Masih ingat dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan aset desa oleh Kades Manjung, Kecamatan Wonogiri Kota nonaktif, H ?

H bakal segera mempertanggung jawabkan penyelewengannya itu.

Kasi Pidsus Kejari Wonogiri, Domo Pranoto menyebut H akan menjalani sidang putusan hari ini, Senin (6/5/2024).

"Kita tuntut 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan," kata Domo.

Diketahui, H tersandung kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan aset desa.

Baca juga: Awal Mula Dugaan Korupsi Kades Manjung Wonogiri Terbongkar, Ada Laporan dari Masyarakat 

Perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2019-2022 yang membuat negara merugi Rp 327.431.546.

Menurutnya, H juga sudah mengembalikan seluruh kerugian negara itu sehingga jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena ada itikad baik dari H.

"Sudah dikembalikan semua, dikembalikan ke kita nanti diserahkan ke desa," jelas dia.

"Kalau misalnya tidak mengembalikan, tuntutan bisa lebih tinggi," tambahnya.

Menurutnya apabila tidak ada pengembalian maupun pengembalian belum seluruhnya, akan muncul kewajiban H mengembalikan kerugian negara itu.

"Kewajiban harus mengganti kerugian yang timbul, bisa dilalukan penyitaan aset lalu dilelang," kata dia.

"Tapi karena sudah mengembalikan semua ya sudah," tambahnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Kades Manjung Wonogiri, Dilakukan Sejak 2019-2022, Kerugian Negara Rp 300 Juta

Modus yang dilakukan oleh H yakni uang sewa aset desa berupa tanah tidak dimasukkan ke rekening kas desa, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

H juga menyewakan aset desa dengan jangka waktu 10 tahun.

Padahal, jabatan kades hanya 6 tahun dan tanpa melalui musyawarah desa.

"Mekanismenya, hasil sewa aset desa itu dimasukkan ke kas desa. Sebenarnya dapat untuk menjadi tambahan tunjangan, sesuai dengan musyawarah. Lha oleh H ini uang sew digunakan pribadi sendiri," jelasnya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved