Kades Manjung Wonogiri Ditahan
Kasus Korupsi Aset Desa Manjung Wonogiri, Kades Nonaktif Dituntut 1 Tahun Enam Bulan
Masih ingat dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan aset desa oleh Kades Manjung, Kecamatan Wonogiri Kota nonaktif, H ?
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Masih ingat dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan aset desa oleh Kades Manjung, Kecamatan Wonogiri Kota nonaktif, H ?
H bakal segera mempertanggung jawabkan penyelewengannya itu.
Kasi Pidsus Kejari Wonogiri, Domo Pranoto menyebut H akan menjalani sidang putusan hari ini, Senin (6/5/2024).
"Kita tuntut 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan," kata Domo.
Diketahui, H tersandung kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan aset desa.
Baca juga: Awal Mula Dugaan Korupsi Kades Manjung Wonogiri Terbongkar, Ada Laporan dari Masyarakat
Perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2019-2022 yang membuat negara merugi Rp 327.431.546.
Menurutnya, H juga sudah mengembalikan seluruh kerugian negara itu sehingga jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena ada itikad baik dari H.
"Sudah dikembalikan semua, dikembalikan ke kita nanti diserahkan ke desa," jelas dia.
"Kalau misalnya tidak mengembalikan, tuntutan bisa lebih tinggi," tambahnya.
Menurutnya apabila tidak ada pengembalian maupun pengembalian belum seluruhnya, akan muncul kewajiban H mengembalikan kerugian negara itu.
"Kewajiban harus mengganti kerugian yang timbul, bisa dilalukan penyitaan aset lalu dilelang," kata dia.
"Tapi karena sudah mengembalikan semua ya sudah," tambahnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Kades Manjung Wonogiri, Dilakukan Sejak 2019-2022, Kerugian Negara Rp 300 Juta
Modus yang dilakukan oleh H yakni uang sewa aset desa berupa tanah tidak dimasukkan ke rekening kas desa, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
H juga menyewakan aset desa dengan jangka waktu 10 tahun.
Padahal, jabatan kades hanya 6 tahun dan tanpa melalui musyawarah desa.
"Mekanismenya, hasil sewa aset desa itu dimasukkan ke kas desa. Sebenarnya dapat untuk menjadi tambahan tunjangan, sesuai dengan musyawarah. Lha oleh H ini uang sew digunakan pribadi sendiri," jelasnya.
(*)
Teka-teki Posisi Kades Manjung Wonogiri Jateng yang Dipecat Gegara Korupsi Aset Desa, Kini Diisi Pj |
![]() |
---|
Hartono Terpidana Korupsi Aset Desa di Wonogiri Jateng, Status Kades Manjung Resmi Dicopot |
![]() |
---|
Kades Manjung Dipecat, Buntut Kasus Korupsi Pengelolaan Aset Desa, Putusan Sidang Sudah Inkrah |
![]() |
---|
Nasib Kades Manjung Wonogiri Non Aktif, Divonis 1 Tahun Buntut Korupsi, Kini Terancam Diberhentikan |
![]() |
---|
Kades Manjung Nonaktif Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Sebut Masih Pikir-pikir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.