Berita Nasional
Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, KPK Sebut Dampaknya Bisa Korupsi Gila-gilaan
Jika nantinya suara bisa dibayar, maka KPK membayangkan akan terjadi suatu proses timbal balik setelah pejabat itu berhasil duduk di kursi jabatan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapannya mengenai usulan politik uang atau money politics agar dilegalkan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri, menyebut hal itu bertolak belakang dengan kampanye yang belakangan komisi antikorupsi suarakan, yakni Hajar Serangan Fajar.
Menurut Ali, kampanye tolak 'serangan fajar' adalah untuk memberitahu kepada masyarakat bahwa politik uang merupakan penyakit yang bisa menggerogoti demokrasi.
Baca juga: PAN Kasih Syarat ke PKS Jika Gabung Prabowo-Gibran : Jangan Lagi Tolak IKN dan Makan Siang Gratis
Jika nantinya suara bisa dibayar, maka KPK membayangkan akan terjadi suatu proses timbal balik setelah pejabat itu berhasil duduk di kursi jabatan.
"Ketika dia menjabat, katakan lah Rp 30 miliar sampai Rp 50 miliar menjadi kepala daerah, ketika menjabat nantinya dia harus mengembalikan modal, dan mengembalikan modal ini lah yang menjadi pemicu untuk dia melakukan tindakan korupsi, selama dia memiliki kewenangan dalam jabatannya selaku kepala daerah," kata Ali kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
"Saya kira itu yang menjadi jauh lebih penting untuk dipikirkan dampaknya, kan begitu," imbuhnya.
Ali menyebut, melalui kampanye Hajar Serangan Fajar, KPK ingin memberikan pendidikan politik kepada publik ihwal memilih calon pemimpin, baik di eksekutif maupun legislatif.
Baca juga: 3 Sosok Ini Ambil Formulir Pilkada 2024 dari PDIP Klaten, Ada Aris Prabowo hingga Edy Sasongko
Jika pemilih nantinya memilih berdasarkan uang, dikhawatirkan tidak akan menghasilkan pemimpin yang bisa benar-benar menyejahterakan masyarakat.
Sebeb apabila ada pemimpin yang terpilih lewat politik uang lalu dia korupsi, maka korban utamanya adalah masyarakat itu sendiri.
"Ketika kemudian dia berkuasa dan ternyata justru sebaliknya, dia tidak menyejahterakan tapi menyejahterakan dirinya ataupun kelompoknya," kata Ali.
Adapun usulan melegalkan politik uang ini sebelumnya disampaikan Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP, Hugua, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruangan Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024) siang.
Baca juga: Penjaringan Bacabup Pilkada Karanganyar 2024 Sepi Peminat, Belum Ada Yang Ambil Formulir PDIP
Dalam rapat itu, Hugua mengusulkan KPU membuat peraturan untuk melegalkan politik uang dalam kontestasi pemilu.
"Tidak kah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu?" ucapnya.
Menurut Hugua, politik uang adalah keniscayaan dan anggota DPR bisa saja tak terpilih tanpa politik uang.
"Karena money politic ini keniscayaan, kita juga tidak [terpilih tanpa] money politic tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda," ujarnya.
Baca juga: Kader Golkar Ramaikan Penjaringan PDIP Karanganyar, Bukan Calon Boneka, Hanya Pakai Hak Politik
Anggota DPR daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara ini meminta KPU melegalkan politik uang dengan batasan tertentu.
"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimum Rp20 ribu atau Rp50 ribu atau Rp1 juta atau Rp5 juta," ungkapnya.
Hugua menegaskan pemilu selama ini seakan-akan kontestasi para saudagar karena politik uang sangat masif.
(*)
Siap-siap! Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Didatangi Petugas dan Polisi di Rumah |
![]() |
---|
Jelang Pulang Kampung ke Solo, Jokowi dan Iriana Pamitan ke Keluarga Besar Istana, Suasana Haru |
![]() |
---|
Jokowi Sudah Packing-packing Jelang Pensiun dan Pulang ke Solo : Kemasi Foto, Buku, hingga Batik |
![]() |
---|
Jelang Pensiun di Solo, Presiden Jokowi Digugat Habib Rizieq, Dituding Lakukan 6 Kebohongan Ini |
![]() |
---|
Dimakamkan di Astana Giribangun Karanganyar, Soeharto Kini Diusulkan MPR jadi Pahlawan Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.