Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Tapera Ditolak Buruh-Pengusaha Solo Raya, Pendapatan Pas-pasan dan Maksimalkan BPJS Ketenagakerjaan

Penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menimbulkan gelombang penolakan di Solo Raya, terkhusus dari serikat buruh dan kelompok pengusaha. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Situs BP Tapera
Logo BP Tapera 

TRIBUNSOLO.COM - Penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menimbulkan gelombang penolakan di Solo Raya, terkhusus dari serikat buruh dan kelompok pengusaha. 

Penerapan itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera

Itu diyakini menambah panjang potongan gaji para buruh dan pekerja. 

Baca juga: Pemerintah Lepas Tanggung Jawab, Buruh di Karanganyar Jateng Minta PP Tapera Dicabut

Atuan PP Tapera mengamanatkan pemotongan gaji untuk iuran Tapera sebesar 3 persen. 

Persenan tersebut terbagi menjadi 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan pemberi kerja. 

Itu kemudian memicu gelombang penolakan di Solo Raya.

Pendapatan Pas-pasan

SPSI Solo menyoroti skema pemotongan upah untuk Tapera yang ditanggung buruh dan pekerja. 

Ketua SPSI Kota Solo, Wahyu Rahadi mengatakan besaran pemotongan tersebut membuat besaran potongan yang diterima para buruh dan pekerja semakin besar. 

"Kalau ada program Tapera lagi. Makin banyak to potongan upah yang harus kita alami bisa sampai 10 persen karena ada potongan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lain," ujar Wahyu pada 28 Mei 2024.

"Cukup besar bagi kita para buruh untuk potongan tersebut,".

Baca juga: Cara Cek Saldo Tapera dan Status Apakah Sudah Terdaftar atau Belum, Kunjungi Situs Berikut

"Untuk sehari-hari untuk pengeluaran hidup di Solo dengan pendapatan segini saja sudah pas-pasan," tambahnya.

Namun demikian, Wahyu tak menyangkal bahwa kebijakan terkait rumah untuk buruh itu cukup baik karena mengingat susahnya sekarang para pekerja dengan upah tak banyak untuk bisa membeli rumah.

Tetapi Wahyu mempertanyakan bagaimana skema terkait potongan Tapera 2 persen bagi buruh swasta.

"Sebenarnya ide bagus, karena buruh membeli rumah memang cukup sulit. Tapi teknisnya seperti apa, karena kalau seperti contohnya jaminan pensiun saja, syarat pengambilannya minimal pengambilan 16 tahun kera atau meninggal sementara JHT baru bisa diambil di usia 58 tahun," kata dia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved