Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

2 Kasus yang Jerat Rizieq Shihab ke Bui Sebelum Akhirnya Kini Bebas: Hoax Hingga Pelanggaran Pandemi

Habib Rizieq Shihab, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan, kini dinyatakan bebas murni dari bui, Senin (10/6/2024).

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan masa bebas bersyarat Rizieq Shihab akan berakhir pada hari ini, Senin (10/6/2024). 

TRIBUNSOLO.COM - Habib Rizieq Shihab, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan, kini dinyatakan bebas murni dari bui, Senin (10/6/2024).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan masa bebas bersyarat Rizieq Shihab akan berakhir pada hari ini, Senin (10/6/2024).

"Masa bimbingan dalam menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) berakhir tanggal 10 Juni 2024," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Deddy Eduar Eka Saputra, kepada wartawan.

Keputusan Rizieq Shihab bebas murni tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

Baca juga: Dihujat Pasca Viralkan Satpam Plaza Indonesia Pukul Anjing Sampai Dipecat, Robby Purba Minta Maaf

"Klien kami IBHRS, Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," kata pengacara Rizieq Shihab, Aziz Januar, dalam keterangannya, Senin (10/6/2024).

Selama dua tahun ke belakang, Rizieq menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat karena dua kasus berbeda.

Berikut dua kasus berbeda yang akhirnya menyeret Habib Rizieq hingga ke penjara :

1. Kasus Berita Bohong terkait Hasil Tes Swab di RS Ummi Bogor

Kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi, Bogor, pada November 2020.

Namun penyebab Rizieq Shihab dirawat masih menjadi misteri karena tidak ada yang memberikan klarifikasi terkait kondisi Rizieq Shihab kala itu.

Rizieq ternyata dirawat di RS UMMI lantaran terkena infeksi paru-paru karena Covid-19.

Ia dinyatakan positif corona bersama istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya.

Kemudian keduanya dirawat di kamar President Suite RS UMMI lantai 5.

Lantai ini khusus untuk merawat pasien Covid-19.

Baca juga: Isu Selingkuh dengan Andrew Andika Mencuat, Soraya Rasyid Pilih Liburan ke Korea dan Buka Jastip

Saat dibawa ke RS UMMI pada 24 November untuk dirawat di Presidential Suite, Rizieq sempat mengisi formulir persetujuan umum.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved