Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Vina Cirebon

5 Status Facebook Pegi yang Dibuat Selama Tahun 2016, Bisa jadi Bukti Tak Terlibat Kasus Vina?

Tim kuasa hukum ingin memperlihatkan bahwa Pegi berada di Bandung sejak 12 Agustus hingga 10 Desember 2016.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Ist
Vina dan Pegi pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina Cirebon. 

Yanti, sapaan Sugiyanti, kecewa karena penyidik terus menyudutkan dan mendesak Pegi mengaku telah membunuh Vina dan Eky.

Baca juga: 5 Kejanggalan Kasus Vina Cirebon Versi Pengacara Pegi: Status Lawas di Facebook Pegi Mendadak Lenyap

Padahal kata dia, dasar yang digunakan penyidik sangatlah lemah dan tidak memiliki korelasi terhadap perkara ini.

"Penyidik hanya mengambil dan memotong percakapan Pegi bersama seseorang di tahun 2015 silam. Percakapan itu diarahkan penyidik, seakan-akan Pegi pelakunya, padahal itu sama sekali tidak memiliki korelasi terhadap kasus ini. Hanya upaya cocokologi penyidik saja," kata Yanti saat ditemui Kompas.com di rumahnya di Cirebon, Jumat (14/6/2024).

Yanti menilai sikap penyidik dan tim ahli Polda Jabar tidak adil. Penyidik mengaku telah menyita dan memeriksa Facebook, tapi hanya yang memberatkan Pegi. Padahal banyak status yang meringankan dan membuktikan Pegi berada di Bandung dan tidak terlibat kasus Vina dan Eky.  

Alasan Polisi Sita Facebook Pegi

Sementara itu, penyidik Direskrimum Polda Jabar membeberikan alasan menyita akun Facebook milik tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Pegi Setiawan.

Polisi mengaku akun Facebook Pegi disita untuk dijadikan barang bukti.

Baca juga: Mahfud MD Nimbrung di Kasus Vina Cirebon Bawa-bawa Nama Prabowo, Gerindra : Sudah Game Over

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penyitaan ini dilakukan usai pihaknya melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Pegi terkait akun Facebook tersebut.

Jules menyebut, Pegi telah mengakui bahwa akun Facebook tersebut merupakan miliknya, sehingga langsung disita oleh polisi untuk dijadikan barang bukti.

"PS (Pegi) mengakui akun Facebook tersebut adalah miliknya, terkait dengan hal tersebut tentunya menjadi salah satu juga alat bukti yang didapatkan oleh penyidik untuk proses penyidikan selanjutnya," ujar Jules, Kamis (13/6/2024), seperti dikutip dari Tribun Priangan.

“Sebagai informasi tambahan, akun Facebook yang diduga milik PS telah dilakukan penyitaan oleh Ditreskrimum Polda Jabar."

Ia memastikan bahwa kasus pembunuhan Vina dan Eki akan diproses secara profesional dan transparan.

Pihaknya berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penyidikan kasus ini.

(*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved