Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

Klarifikasi Menteri Muhadjir soal Korban Judi Online Dapat Bansos : Maksudnya yang Menerima Keluarga

Setelah usulannya menuai banyak komentar kontra dari masyarakat, Muhadjir Effendy pun memberikan klarifikasi.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. 

TRIBUNSOLO.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy sebelumnya sempat mengusulkan agar korban judi online menerima bantuan sosial (bansos).

Setelah usulannya menuai banyak komentar kontra dari masyarakat, Muhadjir Effendy pun memberikan klarifikasi.

Dia menyebut, masyarakat mengira arti korban judi online tersebut untuk pelakunya, padahal tidak demikian.

Baca juga: Menko PMK Muhadjir Usul Korban Judi Online jadi Penerima Bansos, Ini Alasannya

Muhadjir menegaskan, mereka yang menjadi sasaran penerima bansos korban judi online itu bukan pelakunya.

Tetapi pihak keluarga yang menjadi korban dan dirugikan oleh pelaku atas perbuatannya.

Sementara pelakunya, akan tetap dihukum pidana sesuai peraturan yang berlaku, berdasarkan pada KUHP Pasal 303, maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27.

"Jadi sekali lagi saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku, siapa korbannya? Korban adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan."

"Baik secara material, finansial maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni,"" ujar Muhadjir, usai laksanakan salat Iduladha di Kantor PP Muhammadiyah Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: 4 Poin Isi Khotbah Idul Adha yang Dibawakan Eks Bupati Karanganyar Jateng Juliyatmono, Ada Soal Iman

Muhadjir melanjutkan, keluarga yang menjadi korban judi online bisa menerima bansos itu berasal dari kalangan orang miskin.

Pasalnya orang-orang yang masih miskin itu merupakan tanggung jawab pemerintah, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1.

"Jadi keluarga ya sekali lagi, keluarga dan keluarga itu jatuh miskin, maka itulah yang nantinya mendapatkan bantuan sosial."

"Kenapa? Ya pokoknya memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara," tuturnya.

(*(

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved