Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

Siap-siap, Syarat Urus SIM Pakai BPJS Berlaku Mulai 1 Juli 2024, Polisi Ungkap Alasannya

Rencananya, uji coba BPJS ini akan dilaksanakan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kompas.com
Ilustrasi SIM. Kini syarat mengurus SIM harus memakai BPJS Kesehatan. 

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya

3a. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata

5a. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak

Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Buat SIM Pakai BPJS Berlaku Bulan Juli, Apa Bedanya Dengan Asuransi Kecelakaan?".

 

Sumber: Gridmotor.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved