Judi Online Makin Meresahkan, Kini Jadi Pemicu Tingginya Kasus Perceraian di Jawa Tengah

Banyaknya pemain judi online ini ternyata menjadi penyebab tingginya angka perceraian di Kabupaten Jepara, Kota Tegal dan daerah lain di Jawa Tengah.

dokumentasi BBC Indonesia
Ilustrasi judi online. 

TRIBUNSOLO.COM - Provinsi Jawa Tengah menempati peringkat ke-3 sebagai daerah dengan warga terbanyak yang terpapar judi online.

Banyaknya pemain judi online ini ternyata menjadi penyebab tingginya angka perceraian di Kabupaten Jepara, Kota Tegal dan daerah lain di Jawa Tengah.

Baca juga: Marak Kasus Judi Online, Bupati Yuni Berencana Sidak Cek Handphone ASN di Sragen Jateng

Dilansir dari TribunJateng, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Jepara, Halim Zailani menyampaikan bahwa jumlah kasus perceraian di Kabupaten Jepara dari tahun ke tahun masih cukup tinggi.

Dijelaskannya, dari bulan Januari - Juni 2024, jumlah kasus perceraian yang diputus sebanyak 824 kasus.

Dari kasus perceraian tersebut hampir 50 persen faktor penyebab perceraian yaitu akibat perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 532 kasus.

Namun mirisnya faktor penyebab pertengkaran itu mayoritas adalah maraknya judi online.

"Akibat dari judi online itu sendiri berpengaruh pada berkurangnya nafkah yang seharusnya diberikan kepada keluarga. Artinya uang yang seharusnya diberikan untuk anak dan istrinya malah digunakan untuk modal berjudi," kata Halim Zailani, kepada Tribunjateng, Minggu (30/6/2024).

Bahkan Halim menjelaskan bahwa kasus perceraian yang diakibatkan oleh judi online marak terjadi sekitar dua-tiga tahun terakhir.

Data dari Pengadilan Agama Kabupaten Jepara, dari total 1.877 kasus perceraian pada tahun 2023, 959 diantaranya disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

"Kalau untuk puncaknya sekitar dua-tiga tahun yang lalu, itu sudah masuk ke kita, permasalahan judi online sudah mulai meracuni keluarga-keluarga yang ada di Jepara," ujarnya.

Baca juga: Gibran Siapkan Sanksi Tegas untuk ASN di Solo Jateng yang Ketahuan Main Judi Online

Hal serupa disampaikan, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Jepara, Mahmudi, katakanselain judi online, judi konvensional seperti sabung ayam, judi kartu yang dilakukan oleh antar individu juga turut menjadi faktor pemicu adanya perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

Selain faktor tersebut, faktor pemicu lainnya yang cukup tinggi menyebabkan adanya perceraian yaitu ekonomi. Untuk kasus tersebut, menurutnya masih banyak didominasi oleh pekerja pabrik.

Dari Bulan Januari-Juni 2024, sebanyak 192 kasus. Sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 690 kasus.

"Rata-rata yang paling banyak mengajukan cerai dari pihak perempuan atau cerai gugat," tutupnya. (ito/tim lipsus/tribun jateng cetak)

(TribunJateng)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved