Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

5 Fakta Kasus 25 Siswa Pakai Ijazah Palsu di PPDB SMA di Semarang Jateng, Disporapar Akui Kecolongan

Kasus piagam palsu dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Semarang, Jawa Tengah, kini sudah memasuki tahap penyelidikan.

TribunJateng/Istimewa
Ilustrasi piagam palsu. 

"Daftarnya di SMAN 3, tapi ada di SMAN 5 SMAN 1 SMAN 6," ujar Pelaksana Harian (Plh) Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata (Disporapar) Syurya Deta Syafrie.

4. Disdikbud Jateng Bakal Evaluasi Panitia PPDB 2024

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah bakal melakukan evaluasi kepada penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jateng 2024, khususnya panitia yang bertugas saat tahapan verifikasi berkas.

Pasalnya menjelang hari terakhir penutupan verifikasi berkas, pihaknya justru mendapati dugaan piagam palsu yang digunakan untuk mendaftar jalur prestasi di sejumlah SMA Negeri di Kota Semarang.

Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah mengatakan, pihaknya telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) PPDB Jateng 2024.

"Kecolongan pada saat verifikasi itu ya, satu saat verifikasi itu sudah ada SOP nya nah, kemudian proses PPDB ini sudah dijalankan sesuai dengan norma yang sudah ditetapkan," ujar Uswatun ditemui di kantornya, Senin (1/7/2024).

5. Disporapar Akui Kecolongan

Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jawa Tengah mengaku kecolongan meloloskan legalisir piagam palsu yang diajukan calon peserta didik (CPD).

Belakangan, menjelang pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng diketahui bila piagam tersebut dipakai untuk mendaftar PPDB jalur prestasi.

"Permasalahan penggunaan piagam yang diduga palsu, yang diverifikasi kami, intinya ini menjadi pembelajaran buat kita, kita akan lebih berhati-hati lagi," jelas Plh Disporapar Jateng Syurya Deta Syafrie saat di kantornya Jateng, Senin (1/7/2024).

Padahal pihaknya bermaksud mempermudah layananan kepada masyarakat tanpa mempersulit proses legalisir. Namun yang terjadi, Disporapar Jateng justru kecolongan.

Deta mengatakan, seluruh berkas persyaratan legalisir telah dipenuhi oleh CPD. Sehingga proses legalisir piagam pun dipermudah.

"Disporapar ini juga dalam tanda kutip bisa menjadi korban. Karena ternyata yang kami lakukan adalah terlalu berpikiran positif, memberikan bantuan tidak ngangel-ngangel (mempersulit) orang-orang yang mengajukan perizinan," ujarnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved