Berita Daerah
Penjual Es Asal Boyolali Jateng Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Mengaku Tak Tahu Pacarnya di Bawah Umur
Pemuda tersebut ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berinisial AG (12) warga Kota Semarang.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, SEMARANG - Anggota Reskrim Polrestabes Semarang meringkus seorang pemuda asal Boyolali, Jawa Tengah, berinisial ABR (18).
Pemuda tersebut ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berinisial AG (12) warga Kota Semarang.
Hubungan antara ABR dan AG adalah pacaran.
Baca juga: PNS di Semarang Jateng Rugi Rp1,3 Miliar, Gegara Tergiur Kerja Sampingan Klik Akun Belanja Online
Hingga akhirnya ABR memaksa AG untuk berhubungan selayaknya suami-istri di sebuah kamar hotel di Semarang Barat, Jumat (5/7/2024) sore.
"Iya kami pacaran baru dua bulan, kenal dicoblangin teman lewat WhatsApp, habis itu saya ajak ketemuan lalu tak paksa untuk hubungan (suami-istri)," papar tersangka ABR di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/12/2024).
ABR mengatakan, saat dia mengajak korban melakukan perbuatan tersebut melakukan penolakan.
Namun, tersangka mengancam dan memaksa sehingga korban terperdaya.
"Ya dia (korban) menolak tapi saya paksa," ujar penjual es di Tangerang Provinsi Banten itu.
Baca juga: Karyawan Toko Mainan yang Cabuli 5 ABG di Boyolali Jateng Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
Tersangka beralasan melakukan pencabulan karena mengira pacarnya tersebut telah seusia dirinya bukan usia 12 tahun.
"Kami bertemu baru sekali, sebelumnya hanya berjumpa online," tuturnya.
Sementara, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Tri mengatakan, tersangka ABR berasal dari Boyolali dan saat ini bekerja di Tangerang.
Dari keterangan polisi, korban dan pelaku sudah saling mengenal sejak Februari 2024.
Keduanya sepakat pacaran selama dua bulan terakhir.
Baca juga: Waspada Flu Burung di Klaten Jateng! Belasan Ayam Mati Mendadak di Desa Jetis: Ada Ciri-cirinya
"Mereka dikenalkan oleh temannya atas nama N lalu korban dan tersangka berkomunikasi menggunakan WA," paparnya.
AKP Agus menyebut, setelah dicabuli tersangka di hotel tersebut, korban lantas mengadu ke orangtuanya.
Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihaknya.
Selang sehari kemudian, tersangka ditangkap di sebuah lokasi di Kota Semarang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 3 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tandasnya.
2 Anggota Grup Facebook Gay Tuban Ditangkap, Polisi Sita Cambuk dan Rantai, Galeri HP Isi Foto Cowok |
![]() |
---|
Mahasiswi di Solo Mengaku Dukun Sakti Bisa Pindahkan Janin, Perdaya Korban Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kisah Purnomo Warga Grobogan Jateng Tersesat Sampai Mamuju, Dikira Buron Ternyata Hidupnya Pilu |
![]() |
---|
Bakal Ada Exit Tol Baru di Tol Semarang-Solo Jateng, Diharap Bisa Tingkatkan Perekonomian Sekitar |
![]() |
---|
Nasib Kurir Sabu Jaringan Medan-Yogya-Solo Dijanjikan Upah Rp40 Juta, Baru Terima Rp5 Juta Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.