Berita Daerah
Gadis SMP di Temanggung Dibawa Kabur Pacarnya ke Solo, Nginap di Gazebo dan Dirudapaksa Berkali-kali
Karena pasangan ini merasa tidak punya uang, P menjual gelang emasnya seharga Rp 1,2 juta untuk bertahan hidup.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Didik mengungkapkan, orangtua P sempat membuat laporan ke polisi tanggal 10 Juni.
Mereka sebelumnya juga sudah memasang iklan pencarian orang hilang di media sosial.
Akibat perbuatan SN, korban mengalami trauma.
Baca juga: Kesepian Istri Kerja jadi TKW, Ayah di Mataram NTB Tega Rudapaksa Anak Kandung yang Berusia 12 Tahun
P dinyatakan tidak mengalami kehamilan imbas pemerkosaan itu.
SN dijerat Pasal 332 KUHP terkait tindakan membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tua atau walinya dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Ditanya mengapa tersangka tidak disangkakan pasal pemerkosaan anak dalam UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dari UU 23/2002, Didik beralasan demikian.
“Karena tindak pidana persetubuhan dilakukan di luar wilayah hukum Polres Temanggung dan dilakukan karena atas dasar suka sama suka,” tukasnya.
(*)
2 Anggota Grup Facebook Gay Tuban Ditangkap, Polisi Sita Cambuk dan Rantai, Galeri HP Isi Foto Cowok |
![]() |
---|
Mahasiswi di Solo Mengaku Dukun Sakti Bisa Pindahkan Janin, Perdaya Korban Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kisah Purnomo Warga Grobogan Jateng Tersesat Sampai Mamuju, Dikira Buron Ternyata Hidupnya Pilu |
![]() |
---|
Bakal Ada Exit Tol Baru di Tol Semarang-Solo Jateng, Diharap Bisa Tingkatkan Perekonomian Sekitar |
![]() |
---|
Nasib Kurir Sabu Jaringan Medan-Yogya-Solo Dijanjikan Upah Rp40 Juta, Baru Terima Rp5 Juta Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.