Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Gadis SMP di Temanggung Dibawa Kabur Pacarnya ke Solo, Nginap di Gazebo dan Dirudapaksa Berkali-kali

Karena pasangan ini merasa tidak punya uang, P menjual gelang emasnya seharga Rp 1,2 juta untuk bertahan hidup.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual 

TRIBUNSOLO.COM, TEMANGGUNG - SN (20), warga Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, membawa kabur acarnya yang masih berusia 13 tahun hingga ke Solo.

Bahkan pelaku juga tega merudapaksa pacarnya di Taman Denggung, DI Yogyakarta.

Korban berinisial P dilarikan SN sejak 7-12 Juni 2024. 

Baca juga: Catat! Jadwal Pelantikan Teguh Prakosa jadi Wali Kota Solo Definitif Gantikan Gibran yang Mundur

Mereka pergi tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua P.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menjelaskan jika SN dan P sudah berpacaran lebih kurang tiga bulan. Orangtua P tidak mengetahui anak perempuannya mempunyai pacar.

Pada 7 Juni 2024 petang, dengan sepeda motor matik, SN menjemput P di rumahnya di sebuah kecamatan di Temanggung tanpa berpamitan dengan orang tua P.

Tersangka lalu membawa korban ke rumah kerabatnya di Kecamatan Kaloran, Temanggung.

Keesokan harinya SN membawa P ke Yogyakarta dengan dalih untuk menemani mencari pekerjaan.

Baca juga: Ayah di Pati Jateng Tega Rudapaksa Putri 10 Kali, Korban Disuntik KB dan Diminta Nonton Video Syur

Saat berhenti di Taman Denggung Sleman, di tempat terbuka, SN memperkosa P.

SN juga membawa P ke Solo dengan alasan untuk menemui teman.

Karena pasangan ini merasa tidak punya uang, P menjual gelang emasnya seharga Rp 1,2 juta untuk bertahan hidup.

“Selama di Solo, tersangka dan korban tidur di sebuah gazebo,” beber Didik dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).

Lalu pada 10 Juni dini hari, SN membawa kembali P ke Taman Denggung dan memperkosanya lagi.

Baca juga: Penjual Es Asal Boyolali Jateng Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Mengaku Tak Tahu Pacarnya di Bawah Umur

Siangnya mereka menuju ke Pantai Parangtritis dan SN memperkosa korban di sebuah penginapan.

Keduanya baru pulang ke rumah masing-masing di Temanggung pada 12 Juni. SN sendiri berasal dari Kecamatan Bansari.

Didik mengungkapkan, orangtua P sempat membuat laporan ke polisi tanggal 10 Juni.

Mereka sebelumnya juga sudah memasang iklan pencarian orang hilang di media sosial.

Akibat perbuatan SN, korban mengalami trauma.

Baca juga: Kesepian Istri Kerja jadi TKW, Ayah di Mataram NTB Tega Rudapaksa Anak Kandung yang Berusia 12 Tahun

P dinyatakan tidak mengalami kehamilan imbas pemerkosaan itu.

SN dijerat Pasal 332 KUHP terkait tindakan membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tua atau walinya dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ditanya mengapa tersangka tidak disangkakan pasal pemerkosaan anak dalam UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dari UU 23/2002, Didik beralasan demikian.

“Karena tindak pidana persetubuhan dilakukan di luar wilayah hukum Polres Temanggung dan dilakukan karena atas dasar suka sama suka,” tukasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved