Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri

1.591 Surat ETLE Dikirim Polres Wonogiri Jateng dalam 2 Pekan Operasi Patuh Candi 2024

Polres Wonogiri menggelar Operasi Patuh Candi 2024 selama dua pekan. Ribuan surat ETLE dikirimkan Polres Wonogiri kepada si pelanggar.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Erlangga Bima
Ilustrasi pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE di Wonogiri.  

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Polres Wonogiri menggelar Operasi Patuh Candi 2024 selama dua pekan, terhitung sejak Senin (15/7/2024) hingga Minggu (28/7/20204).

Selama dua pekan operasi itu digelar, Polisi mencatat ada ribuan pelanggaran lalu lintas.

Ribuan pelanggaran itu ditindak menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kanit Gakkum Satlantas Polres Wonogiri, Ipda Taufik Hidayat, mengatakan total ada 1.887 pelanggaran yang terekam kamera ETLE.

"Yang ter-capture ada 1.887. Ada 1.591 surat konfirmasi ETLE yang kita kirimkan. Belum semua terkirim," ujarnya, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Warga Keluhkan Baliho Tokoh Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Wonogiri Jateng Belum Bisa Menindak

Dari ribuan pelanggaran itu, kata Taufik, mayoritas pelanggaran adalah pengguna kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat Wonogiri selalu tertib berkendara dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

"Selalu berhati-hati dalam berkendara, kecelakaan berawal dari pelanggaran," kata dia.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menambahkan, Operasi Patuh Candi itu mengedepankan edukasi dan persuasif yang didukung penegakan hukum dengan ETLE.

"Kami kemarin banyak edukasi ke sekolah-sekolah. Pelaku pelanggaran juga ada usia anak-anak sekolah," jelasnya.

Adapun target prioritas operasi Patuh Candi 2024, kata dia, yakni pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Misalnya seperti penggunaan helm tidak SNI, melawan arus, penggunaan HP saat berkendara, serta berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun Narkoba.

"Termasuk juga melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah umur, kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis dan balap liar," ujarnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved