Berita Boyolali
Dok! Ayah Tiri Pembunuh Balita di Boyolali Jateng Divonis 15 Tahun Penjara, Tak Ada yang Meringankan
Hakim memutuskan untuk memvonis ayah tiri pembunuh balita di Boyolali dengan hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Pembongkaran makam anak di Dukuh Sajen, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Boyolali pada Sabtu (27/1/2023).
"Bahwa perbuatan terdakwa menurut keyakinan majelis hakim sudah masuk ketegori sadis. Karena sudah tidak manusiawi serta tidak berprikemanusiaan," tegas Teguh.
Anak sekecil itu kepalannya dibenturkan ke pintu sekeras-kerasnya.
Terdakwa juga memukul berulang-ulang perut dan kepala seorang balita
Padahal, terdakwa yang merupakan seorang tukang kayu yang terbiasa menggunakan tenaga besar.
Atas putusan itu, terdakwa Rosyid dan Jaksa Penuntut umum kompak menyatakan menerima.
Meski begitu, majelis hakim tetap memberikan kesempatan 7 hari bagi terdakwa jika berubah pikiran. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Boyolali
ALASAN Sopir Pikap Divonis 8 Bulan Bui Pasca Buat Petani Tewas Terlempar di Boyolali, Dianggap Lalai |
![]() |
---|
Sopir dalam Insiden Laka Mobil Pikap Sayur di Selo Boyolali Divonis 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
3 Fakta Menghitamnya Sungai di Sambi Boyolali, Pelaku Pembuang Limbah yang Cemari Diminta Bertobat |
![]() |
---|
Diduga Tercemar Limbah, Sungai di Sambi Boyolali Keruh Hitam dan Berbau |
![]() |
---|
Warga di Dua Desa Boyolali Resah, Sungai yang Biasa Mereka Gunakan Tercemar Limbah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.