Berita Jateng
Bejat, Ayah di Pati Jateng Rudapaksa Anak Tiri Masih SMP Selama 2 Tahun, Sering Aniaya Istri Sendiri
Sebagai kepala keluarga, dia malah tega mencabuli putri tirinya sendiri yang masih di bawah umur.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, PATI - Sungguh bejat perbuatan ayah sambung di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini.
Sebagai kepala keluarga, dia malah tega mencabuli putri tirinya sendiri yang masih di bawah umur.
Anak tiri itu mulai dirudapaksa ketika duduk di kelas 7 bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP/Sederajat).
Baca juga: Pendekar Silat Keroyok Pekerja Proyek Tol Semarang-Demak, Perkara Gambar Kaos saat Live TikTok
Aksi rudapaksa itu bahkan dilakukan berulang kali hingga korban kini duduk di kelas 9 SMP/Sederajat.
Artinya, perbuatan tercela itu sudah dilakukan selama dua tahun.
Kasus ini sempat viral di media sosial ketika si ayah tiri hampir jadi korban amuk massa sebelum dievakuasi oleh polisi.
Video ketika si pelaku nyaris diamuk massa di balai desa tersebut mulai tersebar di media sosial berbasis komunitas warga Pati pada Rabu (31/7/2024) lalu.
Baca juga: Kekeringan Melanda Sragen Jateng, Total 371.000 Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak
Saat ini, ayah tiri pelaku rudapakda dari Kecamatan Jaken tersebut terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan/atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin mengatakan, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam kasus itu kami menjerat dengan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ucap dia, Senin (5/8/2024).
Baca juga: Kata Dishub soal Siswi SMA Wonogiri Jateng Tewas Jatuh dari Bus, Beri Imbauan Lagi ke Angkudes
Tersangka juga dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat 1 huruf G UU nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.
"Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun dengan pemberatan tambahan hukuman sepertiga karena dilakukan oleh orangtua atau wali," jelas Alfan.
Ia menyebut, dari hasil penyidikan, tindakan asusila diduga dilakukan pelaku sejak korban atau anak tirinya masih duduk di kelas 7 Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga sekarang ini duduk di kelas 9 SMP.
"Dilakukan sebanyak empat hingga lima kali dalam kurun dua tahun ini, yakni sekitar Oktober 2022 hingga April 2024 lalu," ucap dia.
Baca juga: Meski Menang Perunggu di Olimpiade Paris, Gregoria Mariska Rasakan Kesedihan, Begini Kata Ortunya
Polisi Dalami Soal Kekerasan dan Interogasi Pakai Senjata Api, Soal Salah Tangkap Pencari Bekicot |
![]() |
---|
Nasib Polisi Grobogan yang Salah Tangkap Pencari Bekicot, Kini Diperiksa Propam, Bakal Disanksi |
![]() |
---|
Kesaksian Kusyanto, Korban Salah Tangkap di Grobogan: Polisi Sudah Datang Minta Maaf |
![]() |
---|
Sosok Kusyanto, Pencari Bekicot yang Jadi Korban Salah Tangkap di Grobogan, Ungkap Kerugian |
![]() |
---|
Kisah Pencari Bekicot di Grobogan, Lagi Istirahat Dituduh Polisi Curi Pompa Air, Kapolres Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.