Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Jateng

Demi Rp 1,35 Juta, Selebgram di Temanggung Jateng Ditangkap karena Promosikan Judi Online

Pihak kepolisian mengamankan seorang selebgram yang mempromosikan situs judi online di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah.

Sumber: Tangkapan Layar YouTube BIGWINBOARD
Ilustrasi judi. 

TRIBUNSOLO.COM - Pihak kepolisian mengamankan seorang selebgram yang mempromosikan situs judi online di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah.

Diketahui, selebgram tersebut berinisial FD (23).

Baca juga: Sosok Selebgram di Temanggung Jateng yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online

FD mempromosikan situs judi online 

Adapun FD mempunyai dua akun Instagram dengan jumlah pengikut masing-masing 28.000 dan 3.100.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, FD ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Parakan, Temanggung, Jumat (9/8/2024).

FD diduga mempromosikan dua situs judi daring, Kerangslot dan Indosultan, di dua akun Instagram miliknya.

 Ibu rumah tangga ini baru beraksi sejak Juli 2024.

"Modus pelaku dengan mem-posting instastory yang memuat link judi online," ucapnya dalam konferensi pers, Selasa (13/8/2024).

Promosi situs judi online

Didik menyatakan, FD mendapat bayaran dari jumlah orang yang mengakses laman judi daring yang dipromosikannya.

Imbalan yang telah dikantongi tersangka sebesar Rp 1,35 juta.

Baca juga: Pemuda di Gunungkidul Tega Bakar Rumah Ortu, Emosi Tak Diberi Uang Buat Bayar Utang Judi Online

Didik menyebutkan, FD mengaku dihubungi seseorang melalui direct message (DM) ke akun Instagram miliknya untuk mempromosikan situs judi daring.

"Kami masih dalam pengembangan untuk penyelidikan (penyedia situs judi) lebih lanjut," klaimnya.

Sementara itu, FD mengaku tidak dijanjikan nominal persis untuk setiap unggahan laman judi daring yang dipromosikannya.

"Sehari saya posting dua kali di semua akun Instagram," kata dia.

Polisi menyita barang bukti, salah satunya, ponsel iPhone XR yang digunakan pelaku untuk mempromosikan laman judi daring di Instagram.

FD disangkakan Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selebgram itu terancam hukuman 10 tahun terungku.\

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved