Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Guru SD Cabuli Siswi di Wonogiri

3 Fakta Oknum Guru SD di Wonogiri Jateng Cabuli Siswi, Pelaku Mulai Cabuli Korban pada Januari

Berikut tiga fakta soal pencabulan siswi SD di Wonogiri. Pelaku adalah gurunya sendiri, aksinya sudah dilakukan selama 8 bulan terakhir ini.

TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA'RUF
Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri telah menetapkan oknum guru berinisial LB (49) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar berinisial NHP (8). 

"Hasil penyidikan itu, pelaku LB (49) merupakan warga Kelurahan Giriwono, Wonogiri," terang Anom. 

Kemudian saat proses penyidikan terhadap pelaku, pelaku LB mengaku pencabulan terhadap NHP (8) dilakukan di dalam ruang kelas di Sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Manyaran. 

"Pelaku telah melakukan aksinya sejak Januari 2024 sampai terakhir pada 8 Agustus 2024," paparnya. 

Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri juga sudah mengantongi alat bukti berupa "Visum et Repertum" terhadap NHP yang dilakukan tim medis. 

"Sementara untuk adanya kemungkinan korban lain masih kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan kami mengimbau kepada orang tua apabila anaknya mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke pihak kepolisian," lanjutnya. 

3. Terancam Penjara hingga Puluhan Tahun

Anom menambahkan, untuk modusnya, sebelum melakukan pencabulan pelaku memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban. 

"Dengan ini pelaku LB terancam dengan Pasal 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara)," tandasnya. .

Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Wonogiri guna proses hukum lebih lanjut. 

Sementara itu, untuk korban akan diberikan pendampingan psikologis.

 (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved