Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sragen 2024

Respons 3 Partai Politik di Sragen Jateng soal Putusan MK, Ubah Peta Pilkada 2024, Ogah Buru-buru

Putusan MK yang mengubah syarat pencalonan Pilkada mendapat respons yang beragam dari partai politik di Sragen. 

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
Tribunsolo.com/Tribunnews.com
KOLASE FOTO : Gedung Mahkamah Konstitusi dan ilustrasi ketok palu sidang 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM - Putusan MK yang mengubah syarat pencalonan Pilkada mendapat respons yang beragam dari partai politik di Sragen

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa ada perubahan ambang batas syarat pengusungan calon sendiri di mana partai politik hanya cukup memperoleh 6,5 sampai 10 persen suara sah tergantung jumlah daftar pemilih tetap. 

Berkaca pada Pemilu 2024, ada 612.483 suara yang tercatat dalam kontestasi itu. 

Maka syarat minimal pengusunan calon kepala daerah sebesar 7,5 persen suara sah.

Itu karena jumlah DPT berada di kisaran 500.000 sampai 1.000.000.

Baca juga: Teka-teki Langkah PKS di Pilkada Sragen Jateng Pasca Putusan MK, Akan Usung Calon Sendiri ?

Artinya, partai pemilik suara minimal 45.936 suara bisa mengusung calon kepala daerah sendiri. 

Sragen ada lebih kurang 6 partai politik yang bisa mengusung calon sendiri.

Enam partai politik itu, yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, PKS, dan Demokrat.

Berikut respons 3 partai politik di Sragen soal putusan MK itu : 

1.Ogah Buru-buru

DPC PDI Sragen tidak mau buru-buru bersikap pasca munculnya putusan MK itu. 

Seperti yang disampaikan Sekretaris DPC PDIP Sragen, Suparno.

"Belum bisa mengimplementasikan secara singkat," ujar dia.

"Sabar, tidak usah terburu-buru," tambahnya.

2.Ubah Peta Politik

Putusan MK berpeluang mengubah peta politik Pilkada Sragen 2024

Ketua DPC Partai Demokrat Sragen, Budiono Rahmadi menilai putusan itu memberi kesempatan luas untuk partai politik mengusung calonnya.

"Artinya memberi kesempatan yang lebih luas untuk parpol dan para kandidat calon, baik bupati/wakil bupati untuk itu berkontestasi di Pilkada, sehingga masyarakat akan dihadapkan terhadap banyak pilihan," kata dia kepada TribunSolo.com, Rabu (21/8/2024).

Baca juga: Efek Putusan MK, 6 Partai Politik di Sragen Jateng Berpeluang Usung Paslon Sendiri di Pilkada 2024

"Itu kan menguntungkan masyarakat, sehingga demokrasi akan lebih berwarna, lebih bermutu, jadi itu langkah-langkah yang baik," sambungnya.

Budiono menambahkan putusan MK tersebut juga dapat menekan ongkos partai politik saat gelaran Pilkada.

Menurutnya, putusan MK tersebut bisa sedikit mengubah peta politik yang ada di Kabupaten Sragen.

"Tetap mengubah peta politik, tapi nanti sejauh mana dinamika yang ada, komposisi pasangan siapa-siapa saja, ya tunggu waktu kan sudah mepet waktunya, nanti pasti akan segera mengerucut," jelasnya.

3.Tunggu DPW

DPD PKS Sragen belum mau bersikap lebih lanjut terkait putusan MK.

Mereka lebih memilih untuk menunggu sikap DPW PKS Jateng. 

Sekretaris DPD PKS Sragen, Wahyudi mengatakan pihaknya tidak menutup peluang untuk bisa mengusung calon sendiri. 

Apalagi, PKS meraup 13,06 persen suara pada Pileg 2024 lalu. 

Baca juga: Dampak Putusan MK Ubah Syarat Pencalonan Bagi Dunia Politik Sragen Jateng, Bakal Pecah Belah Partai

"Ya kita, kalau pendapat pribadi, kita mengajukan sendiri ya kita optimalkan kewenangan untuk maju," jelasnya.

"Apakah nanti dengan kader kita, atau kader yang mendaftar ke PKS, karena kemarin kita faktanya memang membuka pendaftaran," sambungnya.

Lebih lanjut, Wahyudi menyebut juga belum mengetahui kemana arah koalisi partai politik di Kabupaten Sragen pasca putusan MK.

Secara internal, PKS Sragen masih membutuhkan arahan dari pengurus provinsi untuk menentukan arah koalisi.

"Belum (ada hitungan koalisi lagi), karena waktunya mepet, memang nanti tunggu kebijakan dan arahan dari DPW," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved