Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Jateng

Ayah di Jepara Tega Rudapaksa Anak Kandung yang Masih 8 Tahun, Lakukan Aksi Bejat di Kamar Mandi

Kini bocah perempuan delapan tahun berinisial L tersebut mengalami trauma setelah berkali-kali dirudapaksa ayah tirinya, ASB (39).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Aji Bramastra
Foto ilustrasi ayah rudapaksa anak kandung. 

TRIBUNSOLO.COM, JEPARA - Teganya seorang ayah di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Kini bocah perempuan delapan tahun berinisial L tersebut mengalami trauma setelah berkali-kali dirudapaksa ayah tirinya, ASB (39).

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, mengungkapkan kronologi kasus rudapaksa ini.

Baca juga: Sosok Almarhum Karwadi, Anggota DPRD Karanganyar dari Partai Demokrat di Mata Rekan: Senior Ramah 

Dia mengatakan, kasus kekerasan seksual yang dialami siswi putus sekolah tersebut dilaporkan keluarganya ke Mapolres Jepara pada pertengahan Agustus ini.

"Tersangka sudah kami amankan tanpa perlawanan," kata Yorisa, saat dihubungi melalui ponsel, Rabu (21/8/2024).

Yorisa menyebut, dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara, korban mengaku telah dirudapaksa buruh bangunan itu lebih dari tiga kali dalam kurun dua pekan.

Pelaku melakukan aksi bejatnya di tempat yang sepi tanpa sepengetahuan istrinya.

Baca juga: Masyakarat Sipil Jateng Bakal Gelar Aksi, Buntut Baleg DPR Anulir Putusan MK terkait Pilkada 2024

 "Seingat korban lebih dari tiga kali," terang Yorisa.

Terakhir kali pada 7 Agustus, korban dipaksa berhubungan intim di kamar mandi GOR Sepak Takraw, Desa Gedangan, Kecamatan Welahan, setelah sebelumnya diajak berkeliling menumpang becak.

"Dan saat menyetubuhi, dipergoki oleh beberapa saksi hingga diadukan ke Polres jepara," ujar Yorisa.

Yorisa menuturkan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto 76D dan atau Pasal 82 juncto 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pendampingan saat ini sudah dilakukan oleh pihak bidan desa didampingi oleh konseling Kabupaten Jepara," pungkas Yorisa.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved