Massa Bakar Rumah di Wonogiri
3 Fakta Terbaru Pembunuh Janda Muda Slogohimo Wonogiri Jateng, Terancam Bui Seumur Hidup
Kasus pembunuhan janda muda di Kecamatan Slogohimo, KM (28) yang dilakukan Supriyanto (44) alias Baron telah memasuki tahap 2.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kasus pembunuhan janda muda di Kecamatan Slogohimo, KM (28) yang dilakukan Supriyanto (44) alias Baron telah memasuki tahap 2.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri Christomy Bonar mengatakan tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Wonogiri.
"Untuk kasus itu ini tadi sudah tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti," jelasnya.
Berikut fakta-fakta yang berhasil dihimpun TribunSolo.com terkait fakta terbaru kasus pembunuhan janda muda di Slogohimo :
- Disangkakan 3 Pasal
Tomy menjelaskan awalnya, Baron disangkakan pasal 338 KUHP.
Setelah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pasal 339 KUHP bisa diterapkan ke Baron.
Menurut dia, Baron juga disangkakan pasal 351 ayat 3.
Pasal terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Ada tiga pasal itu," kata Tomy.
Baca juga: Diumumkan Jadi Cawabup oleh PDIP, Ini Kata Politisi Gerindra Wonogiri Jateng Imron Rizkyarno
2. Terancam Bui Seumur Hidup
Dengan pasal itu, kata dia, ancaman hukuman paling berat yang diterima Baron adalah pasal 339 yakni, hukuman paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Diketahui, Baron juga pernah dipenjara dua kali karena kasus pencurian dan KDRT.
Dengan begitu, perkara sebelumnya bisa menjadi salah satu pemberatan yang didapatkan Baron.
Baca juga: Pemkab Wonogiri Buka Pendaftaran CPNS 2024, Tersedia 100 Formasi, Ini Rincian Penempatannya
3. Pelaku Dititipkan ke Lapas Wonogiri
Saat ini, Baron telah dititipkan ke Lapas Wonogiri.
"Jika tak ada aral merintang segera kita limpahkan ke pengadilan. Yang bersangkutan juga telah mengakui perbuatannya," ucap dia.
"Saat ini kita titipkan di Lapas Wonogiri," imbuhnya.
Diketahui, pembunuhan itu terkuak usai adanya penemuan mayat perempuan yang sudah menjadi kerangka di belakang rumah Supriyanto pada Senin (22/4/2024) lalu.
Motif pembunuhan janda muda itu yakni pelaku yang sakit hati kepada korban.
Pasalnya korban yang menjalin kasih dengannya itu berencana kembali dengan mantan suaminya.
Posisi Terkini Baron, Pembunuh Janda Muda di Slogohimo Wonogiri Jateng, Menanti Sidang Perdana |
![]() |
---|
3 Pasal Ini Disangkakan ke Baron, Pembunuh Janda Muda Slogohimo Wonogiri Jateng |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Janda Muda Slogohimo Wonogiri Jateng, Tersangka & Barbuk Diserahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Berkas Perkara Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo Sudah di Kejaksaan Wonogiri Jateng, What's Next? |
![]() |
---|
3 Fakta Rekonstruksi Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo Wonogiri : Berujung Massa Bakar Rumah Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.