Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemuda Tewas di Rumah Nenek Boyolali

Penganiayaan Aan di Boyolali Jateng, 2 Tersangka Lain Akan Jalani Sidang Perdana, Ini Kata Tim Hukum

Berkas dua tersangka dewasa dalam kasus penganiayaan Aan Henky Damai Setianto dilimpahkan ke Kejari Boyolali.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Tri Widodo
Pengadilan Negeri Boyolali 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Berkas dua tersangka dewasa dalam kasus penganiayaan Aan Henky Damai Setianto di Ngemplak hingga meninggal telah  dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Senin kemarin (26/8/2024).

Dua tersangka dewasa itu diketahui bernama Rizal Saputra dan Tegar Yusuf Bahtiar.

Pelimpahan berkas dua tersangka penganiayaan Aan disertai barang bukti.

Itu diserahkan penyidik Satreskrim Polres Boyolali ke Kejari Boyolali.

Meski telah dilimpahkan, tak mempengaruhi proses praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum tersangka.

Baca juga: 4 Pasal Ini Yang Didakwakan ke RM dan LAR, Terdakwa Penganiayaan Aan di Boyolali Jateng

Karena praperadilan merupakan ranah dari Polres Boyolali dan PN Boyolali

Hanya saja, praperadilan ini akan gugur jika dakwaan dibacakan di sidang Pengadilan. . 

"Berkaitan dengan gugurnya praperadilan itu memang diatur bahwa pada saat dakwaan dibacakan. Dalam hal ini berkas sudah kita limpahkan ke PN, kemudian PN sudah menetapkan hari sidangnya," terang Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Boyolali, Perwira Putra Bangsawan.

"Kemudian pada saat dakwaa dibacakan, pada saat itu untuk praperadilannya gugur," tambahnya.

Sementara itu tim kuasa hukum tersangka, Dwi Prasetyo Wibowo, menyebut  sidang praperadilan akan dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2024 nanti. 

Pihaknya berharap, gugatan praperadilan tersebut tetap bisa jalan. 

"Artinya dari penegak hukum juga memberi kesempatan kepada kami, hak kami sebagai kuasa hukum tersangka itu menguji, apakah proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian itu sudah sesuai dengan prosedur hukum atau belum," ucap Dwi.

"Baik penangkapannya maupun penetapan tersangkanya. Ini bisa kita uji, bisa kita kontrol melalui proses praperadilan," tandasnya

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved