Pemuda Tewas di Rumah Nenek Boyolali
Penganiayaan Aan di Boyolali Jateng, 2 Tersangka Lain Akan Jalani Sidang Perdana, Ini Kata Tim Hukum
Berkas dua tersangka dewasa dalam kasus penganiayaan Aan Henky Damai Setianto dilimpahkan ke Kejari Boyolali.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Berkas dua tersangka dewasa dalam kasus penganiayaan Aan Henky Damai Setianto di Ngemplak hingga meninggal telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Senin kemarin (26/8/2024).
Dua tersangka dewasa itu diketahui bernama Rizal Saputra dan Tegar Yusuf Bahtiar.
Pelimpahan berkas dua tersangka penganiayaan Aan disertai barang bukti.
Itu diserahkan penyidik Satreskrim Polres Boyolali ke Kejari Boyolali.
Meski telah dilimpahkan, tak mempengaruhi proses praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum tersangka.
Baca juga: 4 Pasal Ini Yang Didakwakan ke RM dan LAR, Terdakwa Penganiayaan Aan di Boyolali Jateng
Karena praperadilan merupakan ranah dari Polres Boyolali dan PN Boyolali.
Hanya saja, praperadilan ini akan gugur jika dakwaan dibacakan di sidang Pengadilan. .
"Berkaitan dengan gugurnya praperadilan itu memang diatur bahwa pada saat dakwaan dibacakan. Dalam hal ini berkas sudah kita limpahkan ke PN, kemudian PN sudah menetapkan hari sidangnya," terang Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Boyolali, Perwira Putra Bangsawan.
"Kemudian pada saat dakwaa dibacakan, pada saat itu untuk praperadilannya gugur," tambahnya.
Sementara itu tim kuasa hukum tersangka, Dwi Prasetyo Wibowo, menyebut sidang praperadilan akan dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2024 nanti.
Pihaknya berharap, gugatan praperadilan tersebut tetap bisa jalan.
"Artinya dari penegak hukum juga memberi kesempatan kepada kami, hak kami sebagai kuasa hukum tersangka itu menguji, apakah proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian itu sudah sesuai dengan prosedur hukum atau belum," ucap Dwi.
"Baik penangkapannya maupun penetapan tersangkanya. Ini bisa kita uji, bisa kita kontrol melalui proses praperadilan," tandasnya
(*)
Aan Henky Damai Setianto
TribunBreakingNews
Pemuda Tewas di Rumah Nenek Boyolali
Pengadilan Negeri Boyolali
Boyolali
UPDATE Kasus Penganiayaan Aan di Boyolali : JPU Bacakan Hasil Pemeriksaan Saat Sidang |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Penganiaya Aan di Boyolali: Penyidik Kepolisian Ikut Diperiksa |
![]() |
---|
Tuntutan Keluarga Korban Ini, Alasan JPU Banding Vonis 2 Anak Terdakwa Penganiayaan Aan |
![]() |
---|
Pendekar Anak yang Aniaya Remaja hingga Tewas di Boyolali Jateng Divonis Bersalah, Dihukum Penjara |
![]() |
---|
Bukti Ini Disodorkan Tim Hukum 2 Pesilat Penganiaya Aan di Boyolali Jateng, Soroti Proses Penyidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.