Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar

Bukti Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar Jateng Ini Bikin AS Berstatus Tersangka

Barang bukti ini yang buat Kejari Karanganyar menetapkan AS sebagai tersangka kasus korupsi BUMDes Berjo. 

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Mardon Widiyanto
Sejumlah barang bukti dari hasil tindak pidana korupsi pengelolaan BUMDES Berjo oleh AS di Kantor Kejari Karanganyar, Minggu (8/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANNYAR - Barang bukti ini yang buat Kejari Karanganyar menetapkan AS sebagai tersangka kasus korupsi BUMDes Berjo. 

Penetapan tersangka tersebut dilakukan Kejari Karanganyar pada 6 September 2024. 

Barang bukti yang membuat AS berujung jadi tersangka kasus itu didapatkan Kejari Karanganyar setelah menggeledah rumah AS di Dusun Gemah, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar beberapa waktu lalu. 

Baca juga: Tersangka Korupsi BUMDes Berjo Sempat Mangkir dari Panggilan Kejari Karanganyar Jateng, Alasan Sakit

Seperti yang disampaikan Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila. 

"Kami temukan dokumen dan barang lain yang signifikan terhadap pembuktian dari perkara yang kami selidiki." kata Robert, Minggu (8/9/2024).

Robert mengatakan, barang bukti yang dimaksud yaitu sisa dari kertas cetakan tiket BUMDes Berjo.

Detik-detik Penangkapan

Kejari Karanganyar mengamankan AS setelah penetapan.

AS diamankan keesokan paginya.

Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila mengatakan AS diamankan di sebuah hotel kawasan Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Itu dilakukan sekira pukul 05.00 WIB. 

"Saya telah memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap AS dan hasil penangkapan telah dilakukan di lobi," kata Jimmy, Minggu (8/9/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS : Kejari Karanganyar Jateng Tetapkan Warga Berjo Ngargoyoso Tersangka Korupsi BUMDes

Jimmy mengatakan, saat diamankan, AS bersama seorang perempuan berinisial S.

Diketahui S merupakan teman dekat AS.

"Saat ditangkap dia bersama seorang perempuan dan mereka dibawa ke Kejari Karanganyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Ia mengatakan, alasan dilakukan penangkapan dan penahanan oleh AS, karena penyidik curiga AS akan kabur.

Akibat aksi yang dilakukannya AS dijerat dengan pasal Pasal 3 UU No 31 tahun 1999  tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Kejari Karanganyar juga mendeteksi adannya pelanggaran Pasal 3, dan 4 UU 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman yang diberikan AS paling lama 20 tahun, dan saat ini dilakukan penahanan di rutan Polres Karanganyar selama 20 hari," kata dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved