Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar
Sidang Lanjutan Gratifikasi BUMDes Berjo Karanganyar, Camat Ngargoyoso Akui Terima Uang Rp50 Juta
Dalam sidang lanjutan itu, terdakwa yang merupakan Camat Ngargoyoso non aktif Wahyu Agus Pramono mengakui keterangan para saksi yang dihadirkan
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kasus gratifikasi yang menjerat Camat Ngargoyoso non aktif Wahyu Agus Pramono memasuki masa sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (13/11/2024).
Dalam sidang lanjutan itu, terdakwa mengakui keterangan para saksi yang dihadirkan di sidang itu.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mewakili Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila mengatakan sidang lanjutan terdakwa Wahyu Agus Pramono berisi materi pembuktian keterangan para saksi.
"Dalam sidang hari ini, menghadirkan 4 saksi untuk memberikan keterangan di muka persidangan," kata Hartanto, Rabu (13/11/2024).
Baca juga: 5 Orang yang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar Tetap Berstatus Saksi, Kok Bisa?
Hartanto mengatakan, dalam keterangan saksi menerangkan bahwa terdapat uang sejumlah Rp 50 juta dari rekening terdakwa yang berasal dari rekening tersangka Agung Sutrisno.
Keterangan yang diungkap para saksi kemudian dibenarkan oleh terdakwa dalam persidangan.
"Pada pokoknya terdakwa membenarkan ke keterangan saksi," kata dia.
"Agenda sidang selanjutnya rabu minggu depan pemeriksaan saksi lanjutan," ucap dia.
5 Orang yang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar Tetap Berstatus Saksi, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Lagi, Ada 5 Orang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Kasus Gratifikasi Eks Camat Ngargoyoso di Karanganyar Ditarget Masuk Pengadilan Akhir Oktober 2024 |
![]() |
---|
Camat Ngargoyoso Terjerat Kasus Suap BUMDes Berjo, Pemkab Karanganyar Tak Bakal Beri Bantuan Hukum |
![]() |
---|
Kembalikan Uang Gratifikasi BUMDes Berjo Rp285 Juta, Camat Ngargoyoso Bakal Tetap Diproses Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.