Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar

Sidang Lanjutan Gratifikasi BUMDes Berjo Karanganyar, Camat Ngargoyoso Akui Terima Uang Rp50 Juta

Dalam sidang lanjutan itu, terdakwa yang merupakan Camat Ngargoyoso non aktif Wahyu Agus Pramono mengakui keterangan para saksi yang dihadirkan

Istimewa
Proses sidang Gratifikasi BUMDES Berjo oleh terdakwa camat Ngargoyoso non aktif Wahyu Agus Pramono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (13/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kasus gratifikasi yang menjerat Camat Ngargoyoso non aktif Wahyu Agus Pramono memasuki masa sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (13/11/2024).

Dalam sidang lanjutan itu, terdakwa mengakui keterangan para saksi yang dihadirkan di sidang itu.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mewakili Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila mengatakan sidang lanjutan terdakwa Wahyu Agus Pramono berisi materi pembuktian keterangan para saksi.

"Dalam sidang hari ini, menghadirkan 4 saksi untuk memberikan keterangan di muka persidangan," kata Hartanto, Rabu (13/11/2024).

Baca juga: 5 Orang yang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar Tetap Berstatus Saksi, Kok Bisa?

Hartanto mengatakan, dalam keterangan saksi menerangkan bahwa terdapat uang sejumlah Rp 50 juta dari rekening terdakwa yang berasal dari rekening tersangka Agung Sutrisno.

Keterangan yang diungkap para saksi kemudian dibenarkan oleh terdakwa dalam persidangan.

"Pada pokoknya terdakwa membenarkan ke keterangan saksi," kata dia.

"Agenda sidang selanjutnya rabu minggu depan pemeriksaan saksi lanjutan," ucap dia.

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved