Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar

Lagi, Ada 5 Orang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar, Siapa Saja?

Mereka yang mengembalikan merupakan orang dekat tersangka utama di kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMDes Berjo, Agung Sutrisno.

TribunSolo.com / Mardon Widiyanto
Sejumlah barang bukti dari hasil tindak pidana korupsi pengelolaan BUMDES Berjo oleh AS di Kantor Kejari Karanganyar, Minggu (8/9/2024). 

Laporan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menerima pengembalian uang korupsi BUMDES Berjo dari sejumlah orang.

Mereka yang mengembalikan merupakan orang dekat tersangka utama di kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMDes Berjo, Agung Sutrisno. 

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan adanya pengembalian uang senilai Rp 200 juta lebih.

"Pengembalian ini dilakukan pada pekan lalu," kata Hartanto, Senin (21/10/2024).

Hartanto mengatakan ada lima orang yang mengembalikan uang ke penyidik Kejari Karanganyar.

Dia mengatakan, mereka yang mengembalikan uang merupakan pengurus BUMDes lama yang dulunya bernama BUMDes Alam Berjo. 

"Ada lima orang mengembalikan uang, nominalnya bervariasi, belum selesai saya hitung, ada kalau Rp200-an juta," ucap Hartanto.

Dia menjelaskan, mereka yang mengembalikan, salah satunya Dewan Pengawas BUMDes Alam Berjo berinisial S. 

Baca juga: Kasus Gratifikasi Eks Camat Ngargoyoso di Karanganyar Ditarget Masuk Pengadilan Akhir Oktober 2024

Sebagai informasi S berjabatan sama dengan Agung sejak 2019 dan orang lain yang mengembalikan kemudian lainnya di posisi strategis pengurus BUMDes Berjo. 

"Agung dulu memberikan uang-uang itu ke mereka, dari hasil korupsi," kata Hartanto.

Dia menuturkan, meski mengembalikan uang, Kejari tak langsung menetapkan mereka tersangka. 

Ia mengatakan status mereka masih saksi. Meski mereka juga menikmati uang korupsi dan tahu betul perbuatannya keliru, namun kadar kesalahan dan peran mereka di kasus itu tak sebesar Agung Sutrisno. 

"Tersangka utama tetap Agung. Mereka (5 pengikut Agung) ini masih saksi. Mereka memang salah, tapi tak sesignifikan seperti yang dilakukan Agung," katanya. 

Selain itu, Kejari Karanganyar juga menyita satu lagi mobil milik Agung. 

Sehingga, total yang disita lima unit mobil milik tersangka utama itu. 

Kemudian, ada satu unit rumah mewah di Karanganyar dan tiga kios di kawasan Air Terjun Jumog disita Kejari Karanganyar.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved