Kasus Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar
Lagi, Ada 5 Orang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar, Siapa Saja?
Mereka yang mengembalikan merupakan orang dekat tersangka utama di kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMDes Berjo, Agung Sutrisno.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menerima pengembalian uang korupsi BUMDES Berjo dari sejumlah orang.
Mereka yang mengembalikan merupakan orang dekat tersangka utama di kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BUMDes Berjo, Agung Sutrisno.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan adanya pengembalian uang senilai Rp 200 juta lebih.
"Pengembalian ini dilakukan pada pekan lalu," kata Hartanto, Senin (21/10/2024).
Hartanto mengatakan ada lima orang yang mengembalikan uang ke penyidik Kejari Karanganyar.
Dia mengatakan, mereka yang mengembalikan uang merupakan pengurus BUMDes lama yang dulunya bernama BUMDes Alam Berjo.
"Ada lima orang mengembalikan uang, nominalnya bervariasi, belum selesai saya hitung, ada kalau Rp200-an juta," ucap Hartanto.
Dia menjelaskan, mereka yang mengembalikan, salah satunya Dewan Pengawas BUMDes Alam Berjo berinisial S.
Baca juga: Kasus Gratifikasi Eks Camat Ngargoyoso di Karanganyar Ditarget Masuk Pengadilan Akhir Oktober 2024
Sebagai informasi S berjabatan sama dengan Agung sejak 2019 dan orang lain yang mengembalikan kemudian lainnya di posisi strategis pengurus BUMDes Berjo.
"Agung dulu memberikan uang-uang itu ke mereka, dari hasil korupsi," kata Hartanto.
Dia menuturkan, meski mengembalikan uang, Kejari tak langsung menetapkan mereka tersangka.
Ia mengatakan status mereka masih saksi. Meski mereka juga menikmati uang korupsi dan tahu betul perbuatannya keliru, namun kadar kesalahan dan peran mereka di kasus itu tak sebesar Agung Sutrisno.
"Tersangka utama tetap Agung. Mereka (5 pengikut Agung) ini masih saksi. Mereka memang salah, tapi tak sesignifikan seperti yang dilakukan Agung," katanya.
Selain itu, Kejari Karanganyar juga menyita satu lagi mobil milik Agung.
Sehingga, total yang disita lima unit mobil milik tersangka utama itu.
Kemudian, ada satu unit rumah mewah di Karanganyar dan tiga kios di kawasan Air Terjun Jumog disita Kejari Karanganyar.
Sidang Lanjutan Gratifikasi BUMDes Berjo Karanganyar, Camat Ngargoyoso Akui Terima Uang Rp50 Juta |
![]() |
---|
5 Orang yang Kembalikan Uang Korupsi BUMDes Berjo di Karanganyar Tetap Berstatus Saksi, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Kasus Gratifikasi Eks Camat Ngargoyoso di Karanganyar Ditarget Masuk Pengadilan Akhir Oktober 2024 |
![]() |
---|
Camat Ngargoyoso Terjerat Kasus Suap BUMDes Berjo, Pemkab Karanganyar Tak Bakal Beri Bantuan Hukum |
![]() |
---|
Kembalikan Uang Gratifikasi BUMDes Berjo Rp285 Juta, Camat Ngargoyoso Bakal Tetap Diproses Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.